
Jaksa Banding Atas Vonis 12 Tahun Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Mantan Kanit Provos Polsek Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya. Tidak terima dengan vonis itu jaksa mengajukan banding.
Mantan Kanit Provos Polsek Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya. Tidak terima dengan vonis itu jaksa mengajukan banding.
Hakim PN Gunung Sugih memvonis eks Kanit Provos Polsek Pengubuan, Rudi Suryanto pidana 12 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Rudi Suryanto didakwa melakukan pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain. Rudi lepas dari dakwaan pembunuhan berencana.
Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dengan tidak hormat. Rudi dipecat karena menembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain hingga tewas.
Aipda Rudi menjalani upacara pemberhentian dengan tidak hormat. Rudi diberhentikan karena menembak rekannya Aipda Karnain hingga tewas.
Dalam sepekan terakhir, ada dua kasus di Lampung yang menjadi sorotan. Dua kasus itu adalah polisi yang menembak sesama polisi dan pembunuhan siswi.
Ada perbedaan mencolok sidang kode etik polisi berpangkat Irjen dan Aipda. Tidak ada borgol pada sidang polisi berpangkat Irjen, sedangkan Aipda diborgol.
Aipda Rudi sempat menjajal tembakan ke kebun singkong. Dengan dada penuh amarah, ia lalu membunuh sejawatnya, Aipda Karnain.
Hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (8/9) di Polres Lampung Tengah memutuskan Aipda Rudy Suryanto dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Ada perbedaan saat Aipda Rudy dan Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Rudy disidang dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo tidak.