Aipda Rudi Suryanto yang menjadi tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudi berlangsung di Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya langsung memimpin upacara PTDH tersebut. Pemberhentian Rudi ditandai dengan dilepaskan baju dinas yang dipakainya oleh Doffie.
"Semoga ini dapat menjadi contoh kepada anggota lainnya terkait penggunaan senjata api. Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, " kata Doffie, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pemberian sanksi PTDH ke Rudi sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah melaksanakan sidang kode etiknya, yang dipimpin oleh Kabid Propam Lampung pada tanggal 8 September 2022 menghasilkan keputusan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan," kata Pandra.
Setelah upacara itu, kata dia, Rudi resmi kembali menjadi warga sipil biasa.
"Selanjutnya Rudy Suryanto akan mempertangungjawabkan apa yang telah diperbuatnya atas menghilangkan nyawa orang dan di jerat dengan Pasal 340 Junto 338," imbuhnya.
(astj/astj)