Jaksa Banding Atas Vonis 12 Tahun Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Lampung

Jaksa Banding Atas Vonis 12 Tahun Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 16:44 WIB
Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Foto: Istimewa)
Eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Rudi Suryanto (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas kasus penembakan dilakukannya terhadap Ipda Ahmad Karnaen. Tidak terima dengan vonis tersebut, jaksa akan mengajukan banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, mengatakan vonis hakim yang diberikan kepada Rudi lebih ringan daripada tuntutan.

"Iya benar sudah divonis kemarin, dia (Rudi) dikenakan pidana selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti dalam dakwaan kedua," katanya, Jumat (6/1/2023).

Dikatakan Topo, jaksa menuntut hukuman pidana seumur hidup kepada Rudi Suryanto atas perbuatannya. Karena vonis lebih ringan dari tuntutan, mereka akan mengajukan banding.

"Tuntutan kami kemarin adalah pidana penjara seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Menurut Topo Rudi melakukan pembunuhan berencana terhadap Aipda Ahmad Karnain. Sehingga mereka menuntutnya dengan penjara seumur hidup.

"Dalam tuntutan kami, ada jeda atau selang waktu sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, sehingga kami tetap berpegang bahwa terdakwa berencana melakukan pembunuhan itu, karena dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdakwa Rudi telah memenuhi unsur berencana dalam Pasal 340 KUHP. Jadi terhadap vonis tersebut kami akan melakukan banding," kata Topo.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan Rudi Suryanto mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, terbukti bersalah atas perbuatannya membunuh rekannya Aipda Karnain. Atas perbuatannya itu, Rudi divonis 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," vonis majelis hakim dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih dilihat detikSumut, Jumat (6/1/2023).

Perkara in ditangani oleh Achmar Iyud Nugraha sebagai hakim ketua dan Restu Ikhlas serta M Anggoro Wicaksono sebagai hakim anggota.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang putusuan di PN Gunung Sugih pada Kamis (5/1) kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," lanjut vonis hakim.



Simak Video "Pemuda Geng Motor Ini Diamankan Polisi Saat Asyik Main Organ Tunggal"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT