Beda Sidang Kode Etik Polisi Berpangkat Aipda dan Irjen

Round Up

Beda Sidang Kode Etik Polisi Berpangkat Aipda dan Irjen

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 09 Sep 2022 19:35 WIB
Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah.
Aipda Rudi jalani sidang etik dengan tangan terborgol (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah)
Medan -

Terdapat perbedaan saat eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan eks Ps Kadiv Propvos Polsek Pengubuan, Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik. Padahal keduanya baik Ferdy Sambo dan Rudi Suryanto sama-sama terlibat kasus polisi tembak polisi.

Adapun perbedaannya yakni Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dalam kondisi tangan tidak diborgol. Sedangkan Rudi Suryanto disidang dengan kondisi tangan terborgol.

Namun, hasil dari sidang kode etik itu keduanya sama-sama diputuskan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan itu Ferdy Sambo mengajukan banding, sedangkan Rudy menerimanya.

Putusan pemecetan Ferdy Sambo secara tak hormat disampaikan Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik eks Kadiv Propam itu pada Kamis (25/8) lalu.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik. Tak ada borgol di tangan Ferdy Sambo. (Screenshot YouTube TV Polri)

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dilansir dari detikNews.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Sementara itu hasil sidang kode etik terhadap eks Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudi Suryanto disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Pandra Arsyad dilansir detikNews dari Antara Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudy sendiri diketahui menembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain hingga tewas. Sidang KEPP sendiri dipimpin Kabid Propam Kombes M. Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.



Simak Video "Jadi Tersangka, Penembak Polisi di Lampung Terancam 15 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT