Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan Rudi Suryanto mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, terbukti bersalah atas perbuatannya membunuh rekannya Aipda Karnain. Atas perbuatannya itu, Rudi divonis 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," vonis majelis hakim dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih dilihat detikSumut, Jumat (6/1/2023).
Perkara in ditangani oleh Achmar Iyud Nugraha sebagai hakim ketua dan Restu Ikhlas serta M Anggoro Wicaksono sebagai hakim anggota.
Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang putusuan di PN Gunung Sugih pada Kamis (5/1) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," lanjut vonis hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Sekadar mengingatkan Aipda Ahmad Karnaen tewas ditembak Rudi Suryanto yang saat ini menjabat PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Setelah menembak Aipda Karnain, Rudi kemudian menuju menuju rumah Lurah Putra Lempuyang sebelum pulang ke rumah.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB, saat itu Rudi menembak Aipda Karnain di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi, Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Simak Video "Pemuda Geng Motor Ini Diamankan Polisi Saat Asyik Main Organ Tunggal"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)