Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo

Foto Lampung

Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo

Pool, Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 09 Sep 2022 13:55 WIB

Bandar Lampung - Ada perbedaan saat Aipda Rudy dan Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Rudy disidang dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo tidak.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. Bedanya tangan Ferdy Sambo tidak diborgol sebelum, saat dan sesudah proses persidangan. ( ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aipda Rudy menjalani sidang kode etik karena menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain hingga tewas. Saat proses persidangan tangan Rudy diborgol.

Aipda Rudy dan Irjen Ferdy Sambo yang sama-sama terjerat kasus polisi tembak polisi sama-sama dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Bedanya Ferdy Sambo mengajukan banding, sedangkan Aipda Rudy menerima keputusan itu. (Dok. Polres Lampung Tengah)

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik.

Tangan Irjen Ferdy Sambo tidak diborgol saat menjalani sidang kode etik. Itu terlihat jelas ketika dia menyerahkan sebuah dokumen ke majelis hakim.
Foto: (Tangkapan layar Polri TV)

Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah.

Perbedaan pangkat antara Rudy Suryanto dan Ferdy Sambo memang sangat jauh. Rudy hanya berpangkat Aipda dan menjabat Ps Kanit Provos, sedangkan Ferdy Sambo berpangkat Irjen dan menjabat Kadiv Propam Polri sebelum terjerat kasus pembunuhan. (Dok. Polres Lampung Tengah)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Saat akan mendatangi lokasi sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo dikawal sejumlah personel berbaret biru. Tangan Ferdy Sambo terlihat tidak diborgol meski saat itu sudah berstatus tersangka (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aipda Rudy menjalani sidang kode etik. Dia memakai seragam dinas lengkap, selama proses persidangan Aipda Rudy tangannya dalam kondisi terborgol.

Saat menjalani proses persidangan Aipda Rudy juga dikawal pesonel berbaret biru. Bedanya dengan Ferdy Sambo, tangan Aipda Rudy diborgol.  (Dok. Polres Lampung Tengah)

Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo
Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo
Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo
Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo
Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo
Potret Perbedaan Sidang Kode Etik Antara Aipda Rudy-Irjen Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT