Dalam kurun waktu sepekan, terjadi sejumlah tindakan kriminal di Provinsi Lampung. Paling membuat heboh adalah kasus polisi menembak sesama polisi.
Peristiwa itu terjadi di Lampung Tengah pada Senin (5/9) yang lalu. Dan melibatkan dua personel polisi yaitu Aipda Ahmad Karnain sebagai korban dan Aipda Rudy Suryanto sebagai pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dendam Aipda Rudy yang saat itu menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan kepada Aipda Ahmad.
"Jadi pelaku ini dendam dengan korban," ujar Pandra ketika dikonfirmasi detikSumut, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, berdasarkan keterangan Aipda Rudy, korban sering melakukan penghinaan dengan membuka aib atau keburukan keluarganya.
"Motif daripada penembakan tersebut di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018 tersangka sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Dan puncak kekesalan tersangka yakni dan pada malam terakhir tersangka merasa sudah tidak bisa membendung amarah karena korban telah melakukan penghinaan ke ranah keluarga," ujar Doffie.
Berdasarkan pengakuan Aipda Rudy, kata Doffie, penghinaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.
"Penghinaan itu berupa pesan di group WhatsApp yang mengatakan bahwa istri dari tersangka belum membayar uang arisan online," terang Doffie.
Rudy terancam hukuman mati
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi menjelaskan Rudy yang menembak Aipda Ahmad akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 Junto 338," ujar Doffie, Selasa (6/9/2022).
Doffie mendapati fakta baru tersebut usai kegiatan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Maka dari itu, Rudy terancam pidana hukuman mati.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," sebut Doffie.
Rudy dipecat dari kepolisian
Rudy Suryanto menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP). Hasilnya Rudy dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir detikNews dari Antara Jumat (9/9).
Dijelaskan Pandra, Aipda Rudy terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," jelas Pandra.
Kasus selanjutnya siswi tewas digorok di Pesawaran, baca selengkapnya di halaman berikut....
Simak Video "Jadi Tersangka, Penembak Polisi di Lampung Terancam 15 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]