Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Tak Didakwa Pembunuhan Berencana

Lampung

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Tak Didakwa Pembunuhan Berencana

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 06 Nov 2022 13:56 WIB
Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Foto: Istimewa)
Eks Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan, Rudi Suryanto (Foto: Istimewa)
Lampung Tengah -

Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain hingga tewas. Atas perbuatannya itu, mantan Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan itu hanya didakwa dengan pasal 338 KUHPidana.

Dakwaan itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih Kelas I B, Lampung Tengah.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tulis dakwaan jaksa seperti dilihat detikSumut di SIPP PN Lampung Tengah, Minggu (6/11/2022).

Dalam dakwaan itu Rudi menembak Aipda Ahmad hingga tewas karena sakit hati kepada korban. Di mana, korban disebut sering mengejek terdakwa.

"Adapun persoalan yang membuat terdakwa Rudi Suryanto Bin SUYANI merasa sakit hati terhadap korban Aipda Ahmad Karnain (alm), karena sering menjelekkan terdakwa antara lain yang terjadi sekira tahun 2018 yang lalu pada saat terdakwa berdua masih berdinas di pos pol lempuyang Bandar polsek Way Penggubuan," tulis isi dakwaan jaksa.

Setelah menembak Aipda Karnain, Rudi kemudian menuju menuju rumah Lurah Putra Lempuyang sebelum pulang ke rumah.

Diketahui peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/9) lalu sekira pukul 21.30 WIB, saat itu Rudi menembak Aipda Karnain di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi, Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Padahal Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi sebelumnya menjelaskan Aipda Rudy akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 Junto 338," ujar Doffie, Selasa (6/9) lalu.

Doffie mendapati fakta baru tersebut usai kegiatan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Maka dari itu, Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudi terancam pidana hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang Doffie.



Simak Video "Keris hingga Parang Diamankan dari Massa Anarkis di Lampung Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT