Kasus dua oknum anggota Polresta Palu yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas memasuki babak baru. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memproses dugaan tindak pidana terhadap kedua oknum polisi itu hingga kini perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, dua oknum polisi yang terlibat berinisial Bripda CH dan Bripda M. Keduanya diduga menganiaya tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Bayu Adityawan hingga tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Polda Sulteng tingkatkan (kasus kematian tahanan Polresta Palu) ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun penyidik sebelumnya akan menggelar prarekonstruksi terhadap kasus itu dalam waktu dekat.
"Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," paparnya.
Pihaknya memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Sulteng masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Hingga saat ini, Bidpropam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi," beber Djoko.
Djoko memastikan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik terhadap dua oknum anggota Polresta Palu itu diproses secara bersamaan. Saat ini, kedua terduga pelaku telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).
"Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Polda Sulteng pun telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Bayu yang terletak Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Jumat (4/10). Jenazah Bayu akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.
"Ekshumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan.
Proses pembongkaran makam tersebut turut dikawal Kompolnas dan pihak keluarga tahanan. Parojahan menegaskan, hasil autopsi akan menjadi acuan untuk menentukan status hukum terhadap kedua oknum polisi tersebut.
"Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk," terangnya.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nurgroho menegaskan, keseriusannya dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya membentuk tim khusus yang melakukan investigasi.
"Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng," tegas Agus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Motif 2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan
Bayu Adityawan mulanya ditahan atas kasus KDRT pada Senin (2/9). Bayu kemudian dilaporkan meninggal dengan kondisi badan lebam setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis (12/9).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra mengatakan, dua oknum polisi menganiaya Bayu karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat. Korban diduga dipukul berkali-kali.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," ujar Rama kepada wartawan, Senin (30/9).
Rama menuturkan, penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya. Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel, sedangkan Bripda CH yang menampar hingga memukul wajah korban dua kali.
"Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," tambah Rama.
Menurut dia, ada dugaan kelalaian dalam prosedur jaga tahanan. Kelalaian prosedur itu melibatkan 6 petugas jaga, 2 pengawas, dan 1 penyidik.
"Terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik," imbuhnya.