7 Oknum Polisi di Polman Dipecat Usai Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Sulawesi Barat

7 Oknum Polisi di Polman Dipecat Usai Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 08 Okt 2024 18:00 WIB
Tujuh oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahanan berinisial RN.
Foto: 7 Anggota Polres Polewali Mandar dikenakan penempatan khusus. (dok. istimewa)
Polewali Mandar -

Sebanyak 7 anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga menganiaya tahanan berinisial RN hingga tewas. Ketujuh oknum polisi yang tidak menerima dipecat pun mengajukan banding.

"Ketujuh anggota itu, mereka di-PTDH," ujar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Ketujuh anggota Polres Polman itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulbar pada Jumat (4/10). Mereka masing-masing berinisial Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM dan Bripda AR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka banding," terangnya.

Adang mengaku pihak keluarga korban juga telah mendatangi Polda Sulbar meminta agar ketujuh anggota Polres Polman itu tidak dipecat. Pihak keluarga disebut telah menerima kejadian meninggalnya RN dan tidak menuntut lebih jauh.

ADVERTISEMENT

"Keluarganya korban datang di Polda mau minta dicabut (hukumannya 7 anggota Polres Polman), tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti," bebernya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi menambahkan, penyidik tetap memproses dugaan pidana dalam kasus tersebut. Ketujuh oknum polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dulu disanksi penempatan khusus (patsus).

"Iya ada 7 (oknum polisi yang jadi tersangka)," kata Slamet.

Dirreskrimum Polda Sulbar kini berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna mengautopsi jenazah RN. Hanya saja kata dia, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima rencana tersebut.

"Iya autopsi itu untuk mengetahui apakah korban meninggal karena dianiaya atau karena sakit, cuman keluarganya belum menerima, tapi kita masih meminta ke keluarga korban," ungkap Slamet.

Untuk diketahui, RN mulanya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).

Ibu RN, Nasriah mengungkapkan jika jasad anaknya penuh dengan luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima pihak keluarga. Dia pun meminta agar penyebab kematian anaknya diusut tuntas.

"Penuh luka badannya," ujar Nasriah kepada wartawan, Kamis(12/9).




(sar/ata)

Hide Ads