1 Oknum Polisi di Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka

Sulawesi Tengah

1 Oknum Polisi di Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 16:07 WIB
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari (dok.ist)
Foto: Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari (dok.ist)
Palu -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Bripda CH sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan hingga tewas. Sementara satu oknum polisi lainnya, Bripda M yang juga diduga ikut menganiaya korban masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini baru Bripda CH yang ditetapkan tersangka, untuk Bripda M masih saksi," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11/2024).

Sugeng menuturkan penyidik berencana akan kembali melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan status dari Bripda M, apakah memenuhi unsur dijadikan tersangka atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana akan ada gelar perkara lagi untuk menentukan status selanjutnya dari Bripda M," terangnya.

Penyidik telah melakukan rekonstruksi kasus kematian Bayu di ruang tahanan Mapolresta Palu, Jumat (8/11). Sebanyak 29 adegan diperagakan Bripda CH dan Bripda M.

ADVERTISEMENT

"Total ada 29 adegan," ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ferdinand E Numbery saat dikonfirmasi terpisah.

Kendati begitu Ferdinand tidak membuka hasil rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan jika rekonstruksi itu digunakan untuk materi penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas diduga dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).

Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.

Dirreskrimum Polda Sulteng kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, Selasa (1/10). Kedua oknum polisi itu langsung menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 28 September 2024.

"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10).




(sar/asm)

Hide Ads