Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pihak pemerintah desa mengetahui jika ada penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Soal kemungkinan keterlibatan aparat desa, Sultan menyerahkannya ke proses pengadilan.
"Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to (pasti tahu)," ujar Sultan kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/5/2023).
Meski begitu, Sultan mengungkap enggan berspekulasi terkait ada tidaknya keterlibatan perangkat desa dalam perkara penyalahgunaan TKD di daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya, (tetapi) yang menggunakan, perkara nanti kelurahan terlibat atau tidak kan di pengadilan," jelas Sultan.
"Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah," imbuhnya.
Lebih lanjut Sultan mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD ke depannya, pihaknya berencana untuk membuat Surat Keputusan (SK) baru atau merevisi Pergub no 34 tahun 2017.
"Ya kami akan mengubah SK Gubernurnya. Sekarang baru proses. Iya yang 34 (pergub 34/2017) sementara berhenti," pungkas Sultan.
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP, dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Jumat (14/4).
Ponco mengatakan, RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.
(aku/ahr)