Soroti Nasib Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa, LKY: Prioritaskan Hak Konsumen

Soroti Nasib Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa, LKY: Prioritaskan Hak Konsumen

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 16:50 WIB
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023).
Kondisi perumahan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, Jumat (5/5/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta -

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyarankan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk juga memikirkan nasib para pembeli rumah di Tanah Kas Desa (TKD). LKY menyebut sudah berkonsultasi dengan Kejati DIY terkait hal ini.

Kepala LKY, Intan Nur Rahmawanti, menerangkan LKY yang juga menjadi bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai Pasal 44 UU Perlindungan Konsumen telah menawarkan pendampingan atau advokasi ke pembeli.

"Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," jelas Intan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji bagaimana nasib para pembeli dengan adanya penahanan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) beberapa waktu lalu oleh Kejati DIY. Menurutnya, jika penahanan tersebut dikaitkan dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perampasan aset, juga tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Di mana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Intan mengungkapkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejati DIY. Dari konsultasi tersebut ditemukan adanya perbedaan penafsiran dari LKY dengan Kejati.

Intan mengatakan, menurut Kejati pembeli yang dirugikan seharusnya menjalani proses gugatan keperdataan, karena ranah Kejati adalah ranah pidana, dalam hal ini menggunakan undang-undang Tipikor.

"Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu. Apalagi kalau misalkan kerugian negara itu harus dilihat, berapa besar sih kerugian negara apa memang melebihi kerugian konsumen atau tidak," ungkapnya.

Untuk itu, Intan menyarankan kepada Kejati agar jaksa harus lebih objektif dalam melihat atau menilai kerugian negara, dan tidak mencampuradukkan kerugian negara dengan kerugian konsumen. "Jadi konsumen yang dirugikan itu tidak harus repot-repot melalui proses gugatan segala macam," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dengan telah ditahannya RS oleh Kejati, Intan menilai sebaiknya Kejati memprioritaskan hak pembeli. Secara hukum, menurutnya, para pembeli juga memiliki hak jaminan. Walaupun hanya dalam bentuk surat perjanjian.

"Tapi ini memang (RS) sudah ditahan ya sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beriktikad baik," terang Intan.

"Kok seolah dari negara itu nggak mau tahu kerugian konsumen yang katanya urusan privat antara konsumen dan developer. 'Kami urusannya kerugian negaranya saja', ya nggak boleh seperti itu, negara itu milik siapa sih, negara kan juga milik masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Intan juga menuntut Pemda DIY untuk juga melindungi konsumen. Ia menambahkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan, bagi pembeli yang butuh pendampingan advokasi dengan menyertai bukti.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait nasib konsumen atau pembeli rumah.

"Mengenai nasib dari penghuni masih dalam pengkajian," ujar Herwatan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5).

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads