Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino divonis oleh majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu Robinson juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16 miliar.
Sidang putusan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin. Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, M Jauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Adapun untuk pidana kurungan, vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 300 juta. Selain itu, uang pengganti juga lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 2,95 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar," terang Majelis hakim.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Apabila terdakwa Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Tanggapan Pihak Robinson
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum Robinson, Imam Munandar menilai vonis itu kurang memenuhi rasa keadilan bagi Robinson.
"Alasannya karena penghitungan kerugian keuangan negara itu menurut kami dilakukan secara tidak masuk akal ya, secara logika perlu dipertanyakan dan perlu diperdebatkan lebih lanjut," kata Imam.
Adapun untuk pidana kurungan, vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU, sedangkan dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 300 juta. Selain itu, uang pengganti juga lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 2,95 miliar.
"Kalau itung-itungan angka sebenarnya (tuntutan JPU) angkanya lebih ringan," jelas Imam.
Untuk itu usai persidangan, lanjut Imam, Robinson bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi