Tanah Kas Desa Concat Dibangun Kos Eksklusif 34 Kamar, Kini Disegel Satpol PP

Tanah Kas Desa Concat Dibangun Kos Eksklusif 34 Kamar, Kini Disegel Satpol PP

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 06 Jul 2023 15:40 WIB
Satpol PP DIY menyegel kos eksklusif di Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (6/7/2023).
Satpol PP DIY menyegel kos eksklusif di Condongcatur (Concat), Depok, Sleman, Kamis (6/7/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Kali ini ada dua lokasi yang disegel di Kalurahan Condongcatur (Concat), Depok, Sleman.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi mengatakan dua bangunan yang disegel yakni satu unit kos eksklusif dan satu kafe. Keduanya tidak melengkapi izin Gubernur DIY terkait penggunaan TKD.

"Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan (menutup) dua (lokasi). Untuk yang satunya (kafe) Kanari," kata Qumarul saat ditemui wartawan di lokasi penyegelan, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua lokasi yang ditutup itu tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD. Hal itu sesuai dengan Perda No 2/2017 tentang tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Jadi karena tidak memiliki izin terhadap penggunaan tanah desa," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Satpol PP DIY menyegel kos eksklusif di Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (6/7/2023).Satpol PP DIY menyegel kos eksklusif di Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (6/7/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Untuk Jogja Amazon Green II terdapat 34 kamar. Dari informasi yang diterima Qumarul, seluruh kamar telah terisi. Sebelum penutupan, penghuni kos telah diminta untuk pindah.

"Ada 34 kamar, jadi informasi yang kami dapatkan yang kemarin terisi semuanya. Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022, luasnya 1.221 meter persegi," bebernya.

Lebih lanjut, Qumarul bilang hingga saat ini sudah ada belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian hingga resto.

"Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," pungkasnya.




(aku/rih)


Hide Ads