Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Ini Respons Sultan Jogja

Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Ini Respons Sultan Jogja

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 14:03 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (6/4/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (6/4/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta -

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso jadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait hal itu.

"Ya ra papa (ya nggak apa-apa), mesti takon aku, mbok takon polisi (kok selalu tanya saya, tanya polisi saja)," ujar Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (19/5/2023).

"Yang melakukan mereka. Ya pokoknya yang melibatkan diri (dalam kasus TKD) berproses (diproses) lah, gitu aja," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyai kemungkinan ada lurah di wilayah lain yang juga ikut terlibat penyalahgunaan TKD di wilayahnya, begini jawaban Sultan.

"Yang menyalahgunakan ya ditunggu saja," tegas Sultan.

ADVERTISEMENT

"Kalau lurah lain nggak menyalahgunakan ya nggak papa," tambahnya.

Lebih lanjut Sultan belum memutuskan akan diberhentikan atau tidak, mengingat status Agus Santoso yang saat ini masih menjadi Lurah aktif.

"Ya belum, belum. Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman yang menjerat PT Deztama Putri Sentosa. Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati, Rabu (17/5).

Agus Santoso sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Jaksa menilai Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.




(aku/dil)


Hide Ads