
Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui
Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035.
Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035.
Herman Budiyono mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan. Empat poin pembelaan disampaikan di pengadilan.
Herman Budiyono (42) dituntut 4 tahun penjara karena diduga menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12,2 miliar.
Herman Budiyono duduk di kursi pesakitan karena diduga menguras rekening perusahaan warisan ayahnya. Berapa kerugian yang ditimbulkannya?
Pegawai wanita yang menipu toko ponsel ternama di Mojokerto divonis 3 tahun penjara. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban rugi Rp 309 juta.
Aksi tipu-tipu dilakukan tiga pegawai wanita di toko ponsel Topsell Mojokerto. Aksi ketiganya merugikan hingga Rp 1,2 miliar.
Toko ponsel di Mojokerto, Topsell tertipu oleh tiga karyawannya. Kerugian Topsell mencapai Rp 1,2 miliar.
PT Topsell Raharja Indonesia di Kota Mojokerto tertipu 3 pegawai wanita hingga rugi Rp 1,2 miliar. Manajemen meminta polisi mengusut semua pelaku yang terlibat.
Tiga pegawai toko ponsel ternama di Mojokerto menggelapkan barang senilai Rp 1,2 miliar. Begini modus hingga terungkapnya kasus penggelapan itu.
Toko ponsel ternama di Mojokerto jadi korban penipuan tiga pegawai perempuannya sendiri. Total kerugian mencapai Rp 3 miliar.