Toko Ponsel Ternama di Mojokerto yang Tertipu Rp 1,2 M Minta Pelaku Lain Diusut

Toko Ponsel Ternama di Mojokerto yang Tertipu Rp 1,2 M Minta Pelaku Lain Diusut

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 13:19 WIB
Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau
Foto: Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau (Dok.Istimewa)
Kota Mojokerto -

PT Topsell Raharja Indonesia di Kota Mojokerto tertipu 3 pegawai wanita hingga rugi Rp 1,2 miliar. Manajemen toko ponsel ternama ini meminta polisi mengusut semua pelaku yang terlibat. Karena diduga kasus ini tak hanya melibatkan 3 pegawai saja.

Kasus penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Modusnya, kedua pelaku membuat kredit fiktif dengan memalsukan surat perjanjian kredit (SPK) dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra.

Sehingga dengan mudah mereka bisa mengeluarkan 199 ponsel, serta 1 TV dan 2 speaker dari Topsell di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto secara bertahap sejak Mei 2022. Selanjutnya, 202 barang elektronik itu mereka jual ke orang lain. Di sisi lain, Spektra menolak membayar tagihan Topsell karena tidak menyetujui ratusan kredit tersebut. Akibatnya Topsell rugi Rp 886.824.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia Dian Dwiningsih menilai penipuan yang dilakukan Ira dan Alen bisa dicegah sebelum kerugian sangat besar. Sebab Spektra ternyata mempunyai aplikasi untuk mendeteksi keaslian surat tersebut.

"Ternyata PO (surat persetujuan pembiayaan) palsu atau tidak bisa dicek pakai sistem mereka namanya DIS. Namun, kami baru diberi tahu ketika tunggakan sudah Rp 886 juta pada Januari ketika mereka datang ke sini," kata Dian kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENT

Salah satu petinggi PT Topsell Raharja Indonesia, Masko berharap Spektra bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami perusahaannya. Namun, perusahaan jasa pembiayaan itu sebatas membantu menjualkan aset para pelaku untuk menutup kerugian Topsell. Karena Ira dan Alen yang berstatus pegawai freelance hanya dianggap sebagai mitra Spektra. Pihaknya pun menolak bantuan tersebut.

"Alasan mereka dua pelaku itu hanya mitra mereka sehingga mereka tak mau tahu. Namun, celahnya kan bukan kesengajaan kami, sistem mereka yang jelek diberikan ke kami sehingga kami menjadi korbannya," tegasnya.

Melihat besarnya nilai penipuan dan berlangsung berbulan-bulan, Masko menilai Ira dan Alen tidak mungkin bekerja sendiri. Ia meminta Polres Mojokerto Kota mengusut tuntas semua pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Sehingga penyidikan tidak berhenti di 2 tersangka tersebut.

"Harapan kami polisi menyelidiki semua pihak yang mungkin terlibat sampai ke penadahnya. IMEI semua ponsel yang digelapkan sudah kami serahkan kepada polisi agar bisa dilacak," terangnya.

Begitu pula dengan kasus penipuan kedua yang menyebabkan Topsell rugi sekitar Rp 315.848.550 dari Maret 2022 sampai Januari 2023. Pelakunya adalah SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia, Hanung Yosefina Triasputri (33), warga Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya.

Modusnya, pelaku mengemplang uang pembayaran ke suplier barang elektronik dan mebel, membuat order fiktif menggunakan suplier fiktif, serta markup anggaran perjalanan dinas. Masko juga berharap polisi menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Ketika Hanung dapat uang disetorkan ke rekening temannya. Alasannya hanya dititipi uang itu," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Ira dan Alen sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditahan sejak 25 Maret 2023, sedangkan Alen sampai saat ini masih buron.

"Bahwa untuk saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak manajemen Spektra dalam penggelapan tersebut," cetusnya.

Bambang menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus penipuan yang merugikan Topsell Rp 309.032.550. Yaitu Hanung yang saat itu menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia. Ibu dua anak ini juga dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 30 Maret lalu.

"Hasil pengembangan tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut melainkan murni dari pelaku sendiri," tegasnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, SPV Area Spektra Mojokerto Vandri menyatakan Ira dan Alen sebatas mitra karena mereka karyawan freelance. Tugas mereka menggaet pembeli ponsel di Topsell Bhayangkara yang ingin membayar secara kredit. Menurutnya, penipuan tersebut dilakukan kedua pelaku sendiri.

"PO (persetujuan pembiayaan dari Spektra) yang diberikan ke Topsell diedit sendiri oleh oknumnya. Saya tahu sekitar Oktober (2022), keduanya saya suruh selesaikan, ada surat pernyataan juga. Dia bilang akan pinjam saudara dan pinjam bank, ternyata dia bohong, ya sudah," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads