Modus 3 Pegawai Wanita Tipu Toko Ponsel Ternama di Mojokerto Rp 1,2 M

Modus 3 Pegawai Wanita Tipu Toko Ponsel Ternama di Mojokerto Rp 1,2 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 00:01 WIB
Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau
Foto: Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau (Dok.Istimewa)
Mojokerto -

Tiga pegawai wanita menipu manajemen Topsell, toko ponsel ternama di Kota Mojokerto. Perbuatan mereka merugikan Topsell hingga Rp 1.195.856.550. Seperti apa modus penipuan yang mereka gunakan?

Kasus penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia Dian Dwiningsih mengatakan Ira dan Alen ditempatkan Spektra di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Keduanya bertugas menggaet pembeli ponsel dan barang elektronik lainnya dengan sistem kredit yang dibiayai Spektra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penipuan yang dilakukan Ira dan Alen sejak sekitar Mei tahun lalu sampai Januari 2023. Modusnya dengan memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Identitas para kreditur yang mereka cantumkan dalam 2 surat itu juga fiktif.

"Pelaku memakai data-data kreditur sebelumnya, seolah-olah repeat order, data yang masih tersimpan di Spektra," kata Dian kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ira dan Alen menyodorkan surat persetujuan pembiayaan palsu itu kepada Topsell Bhayangkara. Sehingga seolah-olah kredit sudah disetujui oleh Spektra. Nah, untuk mengambil ponsel dari Topsell, mereka menggunakan 2 metode.

Pertama, pelaku membayar orang untuk berpura-pura menjadi kreditur Rp 50.000 per ponsel. Orang bayaran itu sudah mereka bekali dengan surat perjanjian kredit (SPK) palsu. Tanpa menaruh curiga, manajemen Topsell pun menyerahkan ponsel kepada kreditur abal-abal tersebut.

Kedua, Ira dan Alen hanya menunjukkan SPK dan surat persetujuan pembiayaan palsu kepada manajemen Topsell. Mereka mengambil ponsel baru dari toko di Jalan Bhayangkara itu dengan dalih akan diantarkan kepada kreditur yang tidak bisa datang karena sibuk.

"Kami menyerahkan ponsel kepada kreditur dasarnya kalau ada purchase order (PO) atau persetujuan pembiayaan dari Spektra. Ternyata PO dan SPK itu dipalsukan pelaku," terang Dian.

Dian menjelaskan, manajemen PT Topsell Raharja Indonesia mulai mencurigai penipuan Ira dan Alen sejak akhir Juli 2022. Sebab ketika itu, Spektra tak kunjung membayar 71 ponsel berbagai merek yang sudah dikeluarkan kedua pelaku. Sehingga tagihan menumpuk Rp 372.740.000. Padahal biasanya Spektra membayar ponsel paling lambat H+3 setelah diserahkan kepada konsumen.

"Saya kejar juga ke SPV Spektra. Setiap saya kejar, jawabannya dilempar ke Ira. Ira yang disuruh mengurus tagihannya. Saya kejar terus tunggakan tagihan, tapi terus berkelit," ungkapnya.

Hingga puncaknya pada Januari 2023, lanjut Dian, pihaknya bertemu dengan manajemen Spektra Multi Financing Mojokerto. Karena perusahaan pembiayaan itu dianggap menunggak Rp 886.824.000. Terdiri dari tunggakan pembayaran 199 ponsel berbagai merek yang didominasi tipe flagship, serta 1 televisi dan 2 speaker.

"Baru saat itu mereka (manajemen Spektra) bilang kalau ternyata ada permainan oleh timnya. Mereka mengakui kalau timnya ini yang melakukan penggelapan," jelasnya.

Ketika dihadirkan di Topsell Bhayangkara, Ira dan Alen mengakui perbuatannya. Kedua pelaku sempat diberi waktu 2 pekan untuk mengembalikan kerugian toko ponsel ternama itu. Menurut Dian, pihaknya terpaksa melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota 25 Januari 2023 karena mereka tak sanggup membayar ganti rugi.

"Pengakuan para pelaku, ponsel dijual. Uangnya untuk kebutuhan hidup, untuk bayar utang, untuk buka bisnis," ujarnya.

Kasus penipuan kedua terhadap Topsell dilakukan Hanung Yosefina Triasputri (33), warga Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Ketika itu, ibu dua anak ini menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Manajer Merchant PT Topsell Raharja Indonesia Yuli Nursasi menjelaskan, Hanung bertugas membeli barang elektronik dan mebel dari para suplier. Selain itu juga mengatur harga jual barang di toko, perputaran barang, serta mereview performa penjualan setiap jenis barang.

Menurutnya, Hanung melakukan penipuan sejak Maret 2022 sampai Januari 2023. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan beberapa modus. Paling besar dengan cara mendatangkan 140 barang elektronik dan mebel dari 4 suplier secara bertahap.

Setelah barang tiba di toko, pelaku meminta pembayaran tunai secara langsung ke bagian keuangan Topsell Bhayangkara. Padahal seharusnya pengajuan pembayaran lebih dulu melalui Yuli sebagai atasan pelaku. Pembayaran juga seharusnya via transfer dari Topsell ke suplier.

Setelah pembayaran dari Topsell cair, pelaku tidak menyerahkannya kepada suplier. Selain itu, Hanung juga menghalangi komunikasi antara suplier dengan Topsell dan tidak pernah menyerahkan nota pembayaran kepada atasannya. Sehingga para suplier kesulitan menagih ke Topsell.

"Pelaku memakai persetujuan order barang dari direksi via WhatsApp, itu dipakai seolah-olah persetujuan pembayaran dari direksi. Pembayaran juga minta tunai dengan alasan suplier minta COD," ungkapnya.

Yuli menambahkan perbuatan Hanung menyebabkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 315.848.550. Sebagian besar uang yang ditilep pelaku seharusnya untuk membayar 140 barang elektronik dan mebel ke 4 suplier. Modus lainnya membuat order pembelian barang elektronik dan mebel fiktif, serta mark up biaya perjalanan dinas.

Kasus ini baru terungkap saat para suplier akhirnya menagih langsung ke manajemen PT Topsell Raharja Indonesia. "Pengakuan pelaku uangnya dipakai ikut investasi, tapi saya cek tidak ada. Kami nilai untuk gaya hidup semacam flexing, sedangkan suaminya pengangguran. Dia kami laporkan ke polisi 21 Januari 2023," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno menuturkan, modus penipuan yang dilakukan Ira dan Alen dengan membuat transaksi kredit fiktif. Yaitu dengan memalsukan SPK dan surat persetujuan pembiayaan seolah-olah Spektra sudah menyetujui kredit.

"Kemudian nama pada pesanan pembelian tersebut palsu semua. Bahkan, nomor HP-nya juga. Sehingga jika dari pihak toko akan melakukan pengecekan tidak menemukan data yang akan di krosceknya," ungkapnya.

Menurut Bambang, Ira dan Alen sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ira ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 25 Maret 2023. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sayangnya, Alen berhasil kabur.

"Dalam perkara tersebut ada pelaku lain dan berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terangnya.

Sedangkan Hanung menipu manajemen PT Topsell Raharja Indonesia dengan beberapa modus. Pertama, mendatangkan barang dari suplier, lalu meminta Topsell membayar tunai setelah barang datang. Namun, pembayaran ditilep tersangka. Kedua, membuat order barang fiktif dari suplier fiktif. Ketiga mark up biaya perjalanan dinas ke Semarang.

"Nilai kerugian (Topsell) sebesar Rp 309.032.550. Uang itu dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya," tegas Bambang.

Akibat perbuatannya, Hanung harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 30 Maret lalu. Ia juga dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan sekarang," cetus Bambang.

Supervisor Area Spektra Mojokerto Vandri ketika dikonfirmasi wartawan juga membenarkan Ira dan Alen adalah karyawan freelance. Kedua tersangka sekitar 2 tahun ditugaskan sebagai sales di Topsell Jalan Bhayangkara sebelum kasus ini terbongkar.

"PO (persetujuan pembiayaan dari Spektra) yang diberikan ke Topsell diedit sendiri oleh oknumnya. Saya tahu sekitar Oktober, keduanya saya suruh selesaikan, ada surat pernyataan juga. Dia bilang akan pinjam saudara dan pinjam bank, ternyata dia bohong," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads