Kuras Rekening Perusahaan Warisan Rp 12 M, Pengusaha Toko Ban Jadi Pesakitan

Kuras Rekening Perusahaan Warisan Rp 12 M, Pengusaha Toko Ban Jadi Pesakitan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 02 Okt 2024 04:00 WIB
penipuan penggelapan di mojokerto
Herman Budiyono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Herman Budiyono (42) harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menguras rekening perusahaan warisan ayahnya. Perbuatan pengusaha toko ban mobil di Kota Mojokerto ini menyebabkan ibu dan 3 saudara kandungnya rugi Rp 12,283 miliar.

Herman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Surat dakwaan terhadapnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana. Terdakwa nampak hadir didampingi penasihat hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Riska, perkara ini berawal dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum saudara Bambang meninggal dunia, ia memberikan token BCA beserta nomor pin-nya milik CV MMA kepada terdakwa yang saat itu berada di Mojokerto," terangnya saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra, PN Mojokerto, Selasa (1/10/2024).

Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya Rp 3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Sehari setelah Bambang meninggal, Herman mulai menguras rekening CV MMA. Ia mentransfer Rp 5 miliar ke rekening pribadinya. Tak sampai di situ saja, terdakwa kembali mentransfer uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadinya hingga totalnya mencapai Rp 12.283.510.000.

Yaitu Rp 4,65 miliar pada 19 Juli 2021, Rp 500 juta pada 21 Juli 2021, Rp 300 juta pada 23 Juli 2021, Rp 190 juta pada 28 Juli 2021, Rp 150 juta pada 30 Juli 2021, Rp 270 juta pada 3 Agustus 2021, Rp 320 juta pada 5 Agustus 2021, Rp 270 juta pada 20 Agustus 2021, Rp 510 juta pada 17 September 2021, Rp 123.510.035 pada 30 Desember 2021.

Pengiriman uang perusahaan itu tanpa sepengetahuan 3 saudara dan ibu kandungnya, Hartatiek. Padahal, mereka sama-sama berhak menjadi ahli waris perusahaan tersebut.

"Total uang yang terdakwa transfer dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 12.283.510.000," jelas Riska.

Mengetahui ulah Herman, ibu dan 3 saudara kandungnya meminta musyawarah untuk membahas pembaruan akta pendirian CV MMA. Hadi dan Lidiawati pun melayangkan 3 kali somasi kepada adik kandungnya karena menolak musyawarah. Yaitu pada 13 November 2023, 23 November 2024 dan 20 Januari 2024.

Dalam somasinya, Hadi dan Lidiawati meminta pertanggungjawaban keuangan CV MMA dari Herman. Namun, terdakwa bergeming. Ia tetap menjalankan bisnis toko ban truk menggunakan rekening pribadinya. Herman juga enggan membagi uang perusahaan kepada ibu dan 3 saudara kandungnya.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, ibu dan 3 saudara kandungnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.283.510.035," ungkap Riska.

Herman ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejak 15 Juli 2024. Sedangkan sore tadi, Herman didakwa dengan pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat Hukum Herman, Michael berpendapat perkara ini seharusnya lebih dulu masuk ranah perdata. Sebab hingga saat ini status hukum CV MMA belum jelas sebagai warisan atau harta gono-gini. Sedangkan pengurus perusahaan ini hanya mendiang Bambang dan Herman.

"CV ini apakah harta gono-gini atau warisan, belum tentu karena belum ada putusan pengadilan perdata. Seharusnya dibuktikan dulu dong keperdataannya," ujarnya.

Michael juga merespons ihwal pemindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi kliennya. Menurutnya, pemindahan dana tersebut untuk menjalankan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi Herman. Terlebih lagi kliennya juga menanamkan modal ke perusahaan meskipun jabatannya sebagai persero pasif.

Oleh sebab itu, kata Michael harus ada audit independen untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian dalam perkara ini. Audit juga untuk membuktikan kliennya menggunakan uang CV MMA untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Ia menilai nilai kerugian para korban yang disampaikan JPU dalam dakwaannya terlalu subjektif.

"Saat itu, kami sudah mengajukan permohonan audit ke penyidik, tapi tidak ada dalam berkas perkara, tidak ada audit. Perlu dilakukan audit agar objektif, kalau nilai kerugian dalam dakwaan ini subjektif banget," jelasnya.

Tidak hanya itu, Michael juga keberatan dengan penahanan kliennya. Menurutnya, perkara ini sebatas masalah keluarga. Selain itu, Herman juga tidak akan kabur karena domisilinya di CV MMA atau sebelah barat Mapolres Mojokerto Kota.

"Penahanan belum kami praperadilan. Karena saat itu kami tidak menerima berkas perkara sama sekali. Saya mendampingi saat terdakwa ditahan 15 Juli 2024," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads