Pengusaha Mojokerto Bantah Kuras Rekening Perusahaan Warisan Rp 12 M

Pengusaha Mojokerto Bantah Kuras Rekening Perusahaan Warisan Rp 12 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 03 Des 2024 20:14 WIB
Herman Budiyono saat sidang di PN Mojokerto
Herman Budiyono saat sidang di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Herman Budiyono (42) mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena diduga menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035. Berikut 4 poin pembelaan pengusaha toko ban di Kota Mojokerto tersebut yang disampaikan ke majelis hakim.

Herman dan penasihat hukumnya, Michael menyampaikan pledoi secara tertulis di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.

Michael menjelaskan, poin pertama, seharusnya perkara ini lebih dulu diselesaikan secara perdata tentang waris. Karena selama ini belum jelas nilai hak masing-masing ahli waris atas CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Perusahaan perdagangan ban ini warisan dari mendiang Bambang Sutjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli warisnya meliputi istri mendiang Bambang, Hartatiek, serta 4 anak Bambang, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo, Lidiawati Sutjahjo dan terdakwa Herman. Namun, sampai saat ini gugatan sengketa waris itu belum pernah diajukan oleh siapa pun.

"Perkara ini murni perdata sengketa waris. Sampai hari ini belum pernah ada gugatan. Berapa nilai yang mereka klaim sebagai ahli waris. Terdakwa ini juga ahli waris. Namanya pidana, ultimum remidium, diselesaikan dulu perdatanya," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

Karena belum jelas besaran hak masing-masing ahli waris, lanjut Michael, para saudara kandung Herman tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan kliennya terkait tindak pidana pasal 374 maupun 372 KUHP tentang Penggelapan. Menurutnya, yang berhak melaporkan adalah pengurus CV MMA apabila pihak yang dirugikan adalah perusahaan tersebut.

"Yang berhak melaporkan adalah pengurus CV, yaitu almarhum Bambang dan terdakwa. Makanya kami bicara kepemilikan hak harus diuji di perdata, bukan pidana. Dengan jalur pidana ini menghilangkan hak terdakwa sebagai ahli waris," terangnya.

Poin ketiga pembelaannya adalah merujuk pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang perkara ini. Menurut Michael, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan harus disertai dengan bukti konkret nilai kerugian yang dialami korban. Sedangkan dalam perkara ini, Herman sebatas melakukan pemindahan dana dari rekening CV ke rekening pribadinya.

"Itu sudah dijelaskan oleh ahli hukum pidana, pemindahan uang tidak serta merta terjadi suatu tindak pidana. Apalagi tidak ada niat batin terdakwa untuk memiliki. Kami membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Karena jaksa tidak bisa membuktikan nilai konkret kerugian CV. Karena ini kekayaan CV, CV yang dirugikan kan. Masa memindahkan uang saja dituntut 4 tahun penjara," ujarnya.

Poin keempat pledoi Herman, tambah Michael, masih seputar nilai kerugian dari pihak korban. Menurutnya, pihaknya sudah membuktikan bahwa Herman mengalirkan uang lebih besar kepada para saudara kandungnya daripada nilai kerugian yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Poin penting kami uang yang mengalir ke para pelapor, termasuk utang para pelapor kalau dijumlah lebih besar dari dakwaan maupun tuntutan jaksa. Jaksa hanya menyampaikan Rp 12,2 miliar, tapi kami buktikan ada Rp 12,9 miliar mengalir ke mereka (para saudara kandung Herman), termasuk utang," tandasnya.

Perkara ini berawal dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelum meninggal, Bambang menyerahkan token BCA beserta nomor pin milik CV MMA kepada Herman.

Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya Rp 3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto.

Sehari setelah Bambang meninggal, Herman diduga mulai menguras rekening CV MMA. Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa secara bertahap sampai 30 Desember 2021. Sehingga total dana dari rekening CV MMA yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp 12.283.510.000.

Pengiriman uang perusahaan itu tanpa sepengetahuan 3 saudara dan ibu kandungnya, Hartatiek. Padahal, mereka sama-sama berhak menjadi ahli waris perusahaan tersebut. Mengetahui ulah Herman, ibu dan 3 saudara kandungnya meminta musyawarah untuk membahas pembaruan akta pendirian CV MMA.

Hadi dan Lidiawati pun melayangkan 3 kali somasi kepada adik kandungnya karena menolak musyawarah. Yaitu pada 13 November 2023, 23 November 2024 dan 20 Januari 2024. Dalam somasinya, Hadi dan Lidiawati meminta pertanggungjawaban keuangan CV MMA dari Herman. Namun, terdakwa tak bergeming.

Herman tetap menjalankan bisnis toko ban truk menggunakan rekening pribadinya. Herman juga enggan membagi uang perusahaan kepada ibu dan 3 saudara kandungnya. Terdakwa akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 15 Juli 2024.

Dalam sidang pekan lalu, Senin (25/11), JPU Riska Apriliana menuntut agar Herman dihukum 4 tahun penjara. Ia menilai terdakwa terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu melakukan penggelapan dengan pemberatan secara berulang. Terdakwa diduga menguras rekening CV MMA secara bertahap hingga totalnya Rp 12.283.510.035.




(abq/iwd)


Hide Ads