Pegawai Toko Ponsel Mojokerto yang Gelapkan Rp 309 Juta Divonis 3 Tahun Bui

Pegawai Toko Ponsel Mojokerto yang Gelapkan Rp 309 Juta Divonis 3 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 25 Jul 2023 18:39 WIB
sidang penggelapan mojokerto
Sidang vonis penggelapan di Mojokerto yang berlangsung daring (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Pegawai wanita yang menipu toko ponsel ternama di Mojokerto, Hanung Yosefina Triasputri (33) divonis 3 tahun penjara. Perbuatan ibu 2 anak asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu menyebabkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309 juta.

Sidang vonis terhadap Hanung dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Rosdiati Samang dan Luqmanulhakim. Amar putusan dibacakan Rosdiati di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB.

Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia tanpa didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Erwan hadir di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hanung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP. Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Hanung dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Rosdiati ketika membacakan vonis untuk Hanung, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

Rosdiati sempat menyampaikan kondisi yang memberatkan dan meringankan Hanung sebelum membacakan vonis. Kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309.032.550.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Merespons vonis tersebut, Hanung dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. "Saya koordinasi dengan penasihat hukum saya dulu Yang Mulia," ujar Hanung.

Ketika melakukan penggelapan, Hanung menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Tugasnya membeli barang elektronik dan mebel dari para suplier, mengatur harga jual barang di toko, perputaran barang, serta mereview performa penjualan setiap jenis barang.

Hanung melakukan penipuan sejak Maret 2022 sampai Januari 2023. Untuk memuluskan aksinya, ia menggunakan beberapa modus. Paling besar dengan cara mendatangkan 140 barang elektronik dan mebel dari 4 suplier secara bertahap.

Setelah barang tiba di toko, Hanung meminta pembayaran tunai secara langsung ke bagian keuangan Topsell Bhayangkara. Padahal seharusnya pengajuan pembayaran lebih dulu melalui atasan pelaku. Pembayaran juga seharusnya via transfer dari Topsell ke suplier.

Setelah pembayaran dari Topsell cair, pelaku tidak menyerahkannya kepada suplier. Selain itu, Hanung juga memutus komunikasi antara suplier dengan Topsell dan tidak pernah menyerahkan nota pembayaran kepada atasannya. Sehingga para suplier kesulitan menagih ke Topsell.

Modus lainnya dilakukan Hanung dengan membuat order pembelian barang elektronik dan mebel fiktif, serta memarkup biaya perjalanan dinas. Kasus ini baru terungkap saat para suplier akhirnya menagih langsung ke manajemen PT Topsell Raharja Indonesia.




(abq/iwd)


Hide Ads