Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Toko Ban Dituntut 4 Tahun Bui

Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Toko Ban Dituntut 4 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 25 Nov 2024 19:05 WIB
sidang anak diduga kuras warisan orang tua mojokerto
Herman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Herman Budiyono (42) dituntut 4 tahun penjara karena diduga menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035. Pengusaha toko ban di Kota Mojokerto ini bakal mengajukan pledoi sebab tak terima dengan tuntutan tersebut.

Tuntutan terhadap Herman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Riska Apriliana di ruang sidang Cakara, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.12 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Jenny Tulak.

Dalam tuntutannya, Riska menilai Herman terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu melakukan penggelapan dengan pemberatan secara berulang. Terdakwa diduga memindahkan uang secara bertahap dari rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya hingga totalnya Rp 12.283.510.035.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," terangnya saat membacakan tuntutan, Senin (25/11/2024).

Penasihat Hukum Herman, Michael tak terima dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut ngawur sebab pemindahan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak pidana. Terlebih lagi jaksa tak mampu membuktikan nilai kerugian yang dialami pihak korban.

ADVERTISEMENT

"Ahli dari jaksa penuntut, Prof Sarjono menjelaskan bahwa kerugian dalam tindak pidana penggelapan, nilainya harus akurat dan konkret. Adanya perpindahan uang yang masuk ke pelapor atau saudara terdakwa mengapa tidak dihitung. Nilai itu kan harus dihitung, kurang lebih hampir Rp 13 miliar. Itu yang akan kami buktikan dalam pembelaan," tandasnya.

Perkara ini berawal dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelum meninggal, Bambang menyerahkan token BCA beserta nomor pin milik CV MMA kepada Herman.

Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya Rp 3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto.

Sehari setelah Bambang meninggal, Herman diduga mulai menguras rekening CV MMA. Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa secara bertahap sampai 30 Desember 2021. Sehingga total dana dari rekening CV MMA yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp 12.283.510.000.

Pengiriman uang perusahaan itu tanpa sepengetahuan 3 saudara dan ibu kandungnya, Hartatiek. Padahal, mereka sama-sama berhak menjadi ahli waris perusahaan tersebut. Mengetahui ulah Herman, ibu dan 3 saudara kandungnya meminta musyawarah untuk membahas pembaruan akta pendirian CV MMA.

Hadi dan Lidiawati pun melayangkan 3 kali somasi kepada adik kandungnya karena menolak musyawarah. Yaitu pada 13 November 2023, 23 November 2024 dan 20 Januari 2024. Dalam somasinya, Hadi dan Lidiawati meminta pertanggungjawaban keuangan CV MMA dari Herman. Namun, terdakwa tak bergeming.

Herman tetap menjalankan bisnis toko ban truk menggunakan rekening pribadinya. Herman juga enggan membagi uang perusahaan kepada ibu dan 3 saudara kandungnya. Terdakwa akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 15 Juli 2024.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads