
Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui
Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035.
Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035.
Herman Budiyono mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan. Empat poin pembelaan disampaikan di pengadilan.
Herman Budiyono (42) dituntut 4 tahun penjara karena diduga menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12,2 miliar.
Herman Budiyono duduk di kursi pesakitan karena diduga menguras rekening perusahaan warisan ayahnya. Berapa kerugian yang ditimbulkannya?