Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui

Kuras Rekening Perusahaan Warisan, Pengusaha Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 16 Des 2024 22:30 WIB
sidang kuras warisan ortu mojokerto
Herman Budiyono usai menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan mendiang ayahnya Rp 12.283.510.035. Pengusaha toko ban di Kota Mojokerto ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Vonis terhadap Herman dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu. Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Candra didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Apriliana juga mengikuti jalannya sidang vonis ini.

Dalam vonisnya, Ida menyatakan Herman terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya saat membacakan vonis, Senin (16/12/2024).

Vonis terhadap Herman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (25/11). Saat itu, JPU Riska meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Perkara ini berawal dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelum meninggal, Bambang menyerahkan token BCA beserta nomor pin milik CV MMA kepada Herman.

Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya Rp 3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto.

Sehari setelah Bambang meninggal, Herman diduga mulai menguras rekening CV MMA. Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa secara bertahap sampai 30 Desember 2021. Sehingga total dana dari rekening CV MMA yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp 12.283.510.000.

Pengiriman uang perusahaan itu tanpa sepengetahuan 3 saudara dan ibu kandungnya, Hartatiek. Padahal, mereka sama-sama berhak menjadi ahli waris perusahaan tersebut. Mengetahui ulah Herman, ibu dan 3 saudara kandungnya meminta musyawarah untuk membahas pembaruan akta pendirian CV MMA.

Hadi dan Lidiawati pun melayangkan 3 kali somasi kepada adik kandungnya karena menolak musyawarah. Yaitu pada 13 November 2023, 23 November 2024 dan 20 Januari 2024. Dalam somasinya, Hadi dan Lidiawati meminta pertanggungjawaban keuangan CV MMA dari Herman. Namun, terdakwa tak bergeming.

Herman tetap menjalankan bisnis toko ban truk menggunakan rekening pribadinya. Herman juga enggan membagi uang perusahaan kepada ibu dan 3 saudara kandungnya. Terdakwa akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 15 Juli 2024.

Dalam sidang pekan lalu, Senin (25/11), JPU Riska Apriliana menuntut agar Herman dihukum 4 tahun penjara. Ia menilai terdakwa terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu melakukan penggelapan dengan pemberatan secara berulang. Terdakwa diduga menguras rekening CV MMA secara bertahap hingga totalnya Rp 12.283.510.035.




(abq/iwd)


Hide Ads