Aksi Tipu-tipu Pegawai Wanita Rugikan Toko Ponsel Mojokerto Rp 1,2 M

Aksi Tipu-tipu Pegawai Wanita Rugikan Toko Ponsel Mojokerto Rp 1,2 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 26 Mei 2023 13:33 WIB
Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau
Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau, pegawai yang menipu toko ponsel Topsell (Dok.Istimewa)
Mojokerto -

Aksi tipu-tipu dilakukan tiga pegawai wanita toko ponsel ternama di Kota Mojokerto, Topsell. Perbuatan mereka merugikan Topsell hingga Rp 1.195.856.550 atau nyaris Rp 1,2 miliar.

Kasus penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Dua kasus penipuan sekaligus menimpa PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pegawai wanita itu ditempatkan di toko ponsel Topsell, Jalan Bhayangkara untuk menggaet pembeli dengan sistem kredit. Pembiayaan kredit ponsel dilakukan pihak Spektra. Pembeli baru mendapatkan ponsel yang diinginkan dari Topsell setelah kredit disetujui Spektra. Para pembeli lantas mengangsur ke Spektra.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan untuk menipu Topsell, Ira dan Alen memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Kedua surat tersebut mereka gunakan untuk mengeluarkan ponsel dari Topsell. Selanjutnya ponsel-ponsel itu mereka jual kepada pembeli perorangan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membuat transaksi fiktif tanpa persetujuan dari Spektra Mojokerto. Total kerugian yang dialami (Topsell) sebesar Rp 886.824.000," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (24/5/2023).

Seiring berjalannya waktu, penipuan yang dilancarkan Ira dan Alen akhirnya terbongkar. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota pada 25 Januari 2023. Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret lalu.

"Pelaku lain berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terang Bambang.

Kasus penipuan kedua dilakukan pegawai PT Topsell Raharja Indonesia, Hanung Yosefina Triasputri (33). Ibu dua anak asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Bambang menjelaskan, Hanung menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.

"Nilai kerugian (Topsell) sebesar Rp 309.032.550," jelasnya.

Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Pelaku sudah ditahan sejak 30 Maret 2023 sampai dengan sekarang," tegasnya.

Modus yang dilakukan tiga pegawai wanita Topsell, baca di halaman selanjutnya!

Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia Dian Dwiningsih mengatakan, Ira dan Alen ditempatkan Spektra di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Keduanya bertugas menggaet pembeli ponsel dan barang elektronik lainnya dengan sistem kredit yang dibiayai Spektra.

Menurutnya, penipuan yang dilakukan Ira dan Alen sejak sekitar Mei 2022 sampai Januari 2023. Modusnya dengan memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Identitas para kreditur yang mereka cantumkan dalam 2 surat itu juga fiktif.

"Pelaku memakai data-data kreditur sebelumnya, seolah-olah repeat order, data yang masih tersimpan di Spektra," kata Dian kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, Ira dan Alen menyodorkan surat persetujuan pembiayaan palsu itu kepada Topsell Bhayangkara. Sehingga seolah-olah kredit sudah disetujui oleh Spektra. Nah, untuk mengambil ponsel dari Topsell, mereka menggunakan 2 metode.

Pertama, pelaku membayar orang untuk berpura-pura menjadi kreditur Rp 50.000 per ponsel. Orang bayaran itu sudah mereka bekali dengan surat perjanjian kredit (SPK) palsu. Tanpa menaruh curiga, manajemen Topsell pun menyerahkan ponsel kepada kreditur abal-abal tersebut.

Kedua, Ira dan Alen hanya menunjukkan SPK dan surat persetujuan pembiayaan palsu kepada manajemen Topsell. Mereka mengambil ponsel baru dari toko di Jalan Bhayangkara itu dengan dalih akan diantarkan kepada kreditur yang tidak bisa datang karena sibuk.

Dian menjelaskan, manajemen PT Topsell Raharja Indonesia mulai mencurigai penipuan Ira dan Alen sejak akhir Juli 2022. Sebab ketika itu, Spektra tak kunjung membayar 71 ponsel berbagai merek yang sudah dikeluarkan kedua pelaku. Sehingga tagihan menumpuk Rp 372.740.000. Padahal biasanya Spektra membayar ponsel paling lambat H+3 setelah diserahkan kepada konsumen.

"Saya kejar juga ke SPV Spektra. Setiap saya kejar, jawabannya dilempar ke Ira. Ira yang disuruh mengurus tagihannya. Saya kejar terus tunggakan tagihan, tapi terus berkelit," ungkapnya.

Hingga puncaknya pada Januari 2023, lanjut Dian, pihaknya bertemu dengan manajemen Spektra Multi Financing Mojokerto. Karena perusahaan pembiayaan itu dianggap menunggak Rp 886.824.000. Terdiri dari tunggakan pembayaran 199 ponsel berbagai merek yang didominasi tipe flagship, serta 1 televisi dan 2 speaker.

"Baru saat itu mereka (manajemen Spektra) bilang kalau ternyata ada permainan oleh timnya. Mereka mengakui kalau timnya ini yang melakukan penggelapan," jelasnya.

Ketika dihadirkan di Topsell Bhayangkara, Ira dan Alen mengakui perbuatannya. Kedua pelaku sempat diberi waktu 2 pekan untuk mengembalikan kerugian toko ponsel ternama itu. Menurut Dian, pihaknya terpaksa melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota 25 Januari 2023 karena mereka tak sanggup membayar ganti rugi.

"Pengakuan para pelaku, ponsel dijual. Uangnya untuk kebutuhan hidup, untuk bayar utang, untuk buka bisnis," ujarnya.

Kasus penipuan kedua terhadap Topsell dilakukan Hanung Yosefina Triasputri (33), warga Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Ketika itu, ibu dua anak ini menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Manajer Merchant PT Topsell Raharja Indonesia Yuli Nursasi menjelaskan, Hanung bertugas membeli barang elektronik dan mebel dari para suplier. Selain itu juga mengatur harga jual barang di toko, perputaran barang, serta mereview performa penjualan setiap jenis barang.

Menurutnya, Hanung melakukan penipuan sejak Maret 2022 sampai Januari 2023. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan beberapa modus. Paling besar dengan cara mendatangkan 140 barang elektronik dan mebel dari 4 suplier secara bertahap.

Setelah barang tiba di toko, pelaku meminta pembayaran tunai secara langsung ke bagian keuangan Topsell Bhayangkara. Padahal seharusnya pengajuan pembayaran lebih dulu melalui Yuli sebagai atasan pelaku. Pembayaran juga seharusnya via transfer dari Topsell ke suplier.

Setelah pembayaran dari Topsell cair, pelaku tidak menyerahkannya kepada suplier. Selain itu, Hanung juga menghalangi komunikasi antara suplier dengan Topsell dan tidak pernah menyerahkan nota pembayaran kepada atasannya. Sehingga para suplier kesulitan menagih ke Topsell.

"Pelaku memakai persetujuan order barang dari direksi via WhatsApp, itu dipakai seolah-olah persetujuan pembayaran dari direksi. Pembayaran juga minta tunai dengan alasan suplier minta COD," ungkapnya.

Yuli menambahkan perbuatan Hanung menyebabkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 315.848.550. Sebagian besar uang yang ditilep pelaku seharusnya untuk membayar 140 barang elektronik dan mebel ke 4 suplier. Modus lainnya membuat order pembelian barang elektronik dan mebel fiktif, serta mark up biaya perjalanan dinas.

Kasus ini baru terungkap saat para suplier akhirnya menagih langsung ke manajemen PT Topsell Raharja Indonesia. "Pengakuan pelaku uangnya dipakai ikut investasi, tapi saya cek tidak ada. Kami nilai untuk gaya hidup semacam flexing, sedangkan suaminya pengangguran. Dia kami laporkan ke polisi 21 Januari 2023," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)


Hide Ads