detikJatimJumat, 06 Jan 2023 21:31 WIB
Pengadilan Agama Surabaya Izinkan 10 Pemohon Poligami Selama 2022
Pemohon poligami dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya yakni pandemi COVID-19.
detikJatimJumat, 06 Jan 2023 21:31 WIB
Pemohon poligami dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya yakni pandemi COVID-19.
detikJatimKamis, 05 Jan 2023 22:19 WIB
Pengadilan Agama Surabaya mengungkapkan perceraian masih meningkat selama 2022. Adapun pemicunya yakni masalah ekonomi hingga murtad dan pasangan masuk bui.
detikJatimRabu, 30 Nov 2022 10:20 WIB
Adanya MoU tentang isbat nikah antara Pemkot-Pengadilan Agama Surabaya prosesnya makin mudah dan cepat. Imbasnya, permohonan makin banyak.
detikJatimRabu, 30 Nov 2022 09:33 WIB
Angka perceraian terus mengalami peningkatan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya usai pandemi berakhir.Faktor perselisihan dan ekonomi masih menjadi pemicu utama.
detikJatimRabu, 30 Nov 2022 08:47 WIB
Jumlah perceraian di Pengadilan Agama Surabaya pada Agustus-Oktober 2022 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Diduga berakhirnya Pandemi.
detikJatimSelasa, 04 Okt 2022 22:09 WIB
Pemkot Surabaya menggandeng Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Kerjasama ini untuk mempermudah pengurusan hak asuh anak dan akta perceraian.
detikJatimRabu, 27 Jul 2022 17:59 WIB
Di Momen Hari Anak Nasional tercatat ada 150 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke PA Surabaya. Dari jumlah itu, 123 diantaranya dikabulkan.
detikJatimKamis, 07 Jul 2022 19:44 WIB
Pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Surabaya turun karena COVID-19 melandai. Data yang dihimpun pengajuan pada 2022 mencapai 1.335.
detikJatimSelasa, 05 Jul 2022 15:42 WIB
Ratusan permohonan dispensasi menikah di bawah umur yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Meski begitu jumlahnya menurun daripada tahun lalu.
detikJatimSelasa, 05 Jul 2022 14:39 WIB
Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 13 pengajuan poligami antara Januari-Juni 2022. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya dikabulkan. Apa alasan PA?