Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatkan selain masalah klasik terkait ekonomi. Pasangan yang masuk penjara juga turut menjadi salah satu penyebab perceraian.
"Perselisihan terus menerus dan ekonomi masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Lalu, disusul pasangan yang dipenjara, meninggalkan salah satu pihak dan murtad," kata Tamat kepada detikJatim, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Tamat menjelaskan penyebab tertinggi perceraian di Surabaya pada tahun 2022 penyebab tertinggi pertama masih sama, yakni adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 3.668.
Lalu, disusul 1.975 penyebab ekonomi, meninggalkan salah satu pihak ada 33, murtad ada 27, dihukum penjara ada 29 dan judi yang hanya 1 aduan.
Sebelumnya Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat ada 10.327 permohonan perceraian selama 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 5,802 perkara telah diputus.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, merinci permohonan yang telah diputus tersebut terdiri dari 1.631 perkara cerai talak. Sementara, 4.171 adalah cerai gugat.
"Untuk 2022, memang cerai yang diajukan dari pihak istri (cerai gugat) yang meningkat," kata Tamat, Kamis (5/1/2023).
Menurut Tamat, perkara perceraian yang diajukan selama 2022 memang mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021. Namun demikian penurunan tak terlalu signifikan.
"Perbandingannya tahun 2021 ada 11. 119 permohonan yang kami terima. Pada 2022 ada 10. 327," terang Tamat.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/fat)