Ada ratusan dispensasi menikah di bawah umur yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada 2022. Jumlah permohonan dispensasi menikah ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim dari PA Surabaya pada 2022 ini tepatnya pada semester awal ada sebanyak 150 permohonan yang masuk ke PA Surabaya. Sebanyak 123 di antaranya telah diputus atau dikabulkan.
Sebaliknya, ada sebanyak 214 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke PA Surabaya sepanjang Januari-Juni 2021. Dari jumlah itu, 209 di antaranya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin membenarkan itu. Menurutnya, mereka yang mengajukan dispensasi nikah baik yang mengajukan sendiri atau didampingi oleh orang tua berusia antara 15-19 tahun.
"Dispensasi nikah ini rata-rata (usia) di atas 15 hingga 18 tahun. Tapi, ada juga yang kurang sedikit dari 19 (tahun)," kata Tamat kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).
Meski begitu, permohonan itu tak serta merta dikabulkan. Harus melalui persidangan terlebih dulu. Alurnya, pemohon menyerahkan sejumlah berkas pendukung seperti KTP, KK, hingga surat persetujuan dari orangtua.
Selanjutnya, majelis hakim lah yang memeriksa, menganalisa, hingga memutus atau mengabulkan. Adapun alasannya, kata Tamat, mulai dari ketakutan akan zina, juga hamil di luar nikah.
"Hamil di luar nikah ada (yang mengajukan), tapi tidak banyak. Lalu, untuk melindungi anak supaya tidak bergaul bebas, supaya aman," ujarnya.
Dari sejumlah faktor itu Tamat menyatakan bahwa keengganan orang tua bila anak-anak mereka terjebak dalam pergaulan bebas adalah alasan yang paling mendominasi. Sebagian besar pemohon menurutnya beralasan, itu karena lingkungan sekitarnya tidak sejalan dengan kehendak mereka.
"Selain itu, juga untuk menghindari perbuatan zina supaya lebih terlindungi dan terhormat. Tapi 60% (alasannya) supaya tidak bergaul bebas," tuturnya.
(dpe/dte)