Pengajuan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengalami penurunan pada awal 2022. Padahal pada tahun 2021 permintaan mencapai ribuan permohonan.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan turunnya pengajuan penetapan ahli waris itu merupakan hal wajar. Mengingat Pandemi COVID-19 telah melandai.
"Penetapan ahli waris tahun lalu (2021) memang banyak, dampak karena orangtua meninggal. Sekarang perlahan normal," kata Tamat kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamat menjelaskan sebagian besar penyebab atau faktor pengajuan penetapan ahli waris lantaran ingin memperoleh kejelasan status warisnya. Baik dalam bentuk uang, tanah, mau pun barang-barang berharga lainnya.
"Orangtua meninggal supaya jelas siapa siapa ahli waris mengajukan permohonan ahli waris," ujar Tamat.
Selain itu, lanjut Tamat, para pemohon juga enggan mengalami sengketa di kemudian hari. Mengingat, permasalahan internal keluarga perihal warisan masih kerap terjadi di Indonesia.
"Juga untuk menghindari sengketa di kemudian hari," tandas Tamat.
Data yang diperoleh detikJatim dari PA Surabaya menyebutkan, permohonan penetapan ahli waris di semester awal 2021 yang diterima mencapai 1.489. Sedangkan, yang diputus hanya 1.324 pengajuan.
Di tahun 2022 semester awal, mengalami penurunan, yakni menjadi 1.335 yang diterima. Dari jumlah tersebut, diputus atau dikabulkan 1.191 pengajuan.
(abq/iwd)