Hari Anak Nasional (HAN) kerap dirayakan dengan kegembiraan. Namun, tidak demikian dengan pernikahan dini bagi sebagian anak.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, ketakutan akan zina dan hamil di luar nikah masih menjadi momok. Kendati, jumlahnya tak terlalu dominan.
"Hamil di luar nikah ada (yang mengajukan), tapi tidak banyak," kata Tamat kepada detikJatim, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamat menjelaskan dikabulkannya permintaan dispensasi nikah tersebut bertujuan untuk melindungi anak. Agar tidak bergaul bebas dan aman.
Tamat menuturkan dari faktor orang tua menyebutkan lingkungan sekitar dinilai tak mendukung pergaulan yang sehat. Maka dari itu, diajukan dispensasi nikah.
"Selain itu, juga untuk menghindari perbuatan zina supaya lebih terlindungi dan terhormat. 60% supaya tidak bergaul bebas," tuturnya.
Selain itu, untuk anak yang mengajukan dispensasi nikah mulai dari usia 15, sampai 19 tahun. "Rata-rata di atas 15 sampai 18 tahun," ujarnya.
Sesuai data dari PA Surabaya, ada 214 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke PA Surabaya sepanjang Januari sampai Juni 2021. Dari jumlah tersebut, 209 diantaranya telah dikabulkan.
Lalu, pada semester awal tahun 2022, ada 150 permohonan yang diajukan. Dari jumlah itu, 123 diantaranya dikabulkan.
(iwd/iwd)