MoU antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya tentang isbat pada 31 Mei 2021 berbuah manis. Saat ini PA Surabaya kebanjiran permohonan isbat nikah.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang dilakukan sesuai syariat agama Islam tapi tidak tercatat sah di KUA atau PPN berwenang. Kebijakan itu sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Jumlah permohonan atau pengajuan isbat nikah di PA Surabaya mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. Itu karena proses isbat nikah makin mudah dan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lumayan (Meningkat), 378 se-Surabaya sampai bulan Oktober 2022 ini," kata Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin kepada detikJatim, Rabu (30/11/2022).
Tamat menjelaskan bahwa jumlah permohonan hingga Oktober itu sudah berada di atas angka pengajuan isbat nikah selama 2021 yang hanya 324 pengajuan.
Dia juga memprediksi jumlah itu akan bertambah hingga Desember 2022. Karena sudah ada puluhan pengajuan baru pada November ini.
"Naik. Apalagi yang kawinnya tidak dicatat. Sudah ada 48 pengajuan isbat nikah yang masuk (pada November). Awal Desember 2022 nanti ada banyak (yang ijab kabul) di KUA masing-masing. Puncaknya nanti di Siola, Surabaya," ujarnya.
Dengan adanya MoU dengan Pemkot Surabaya itu pengajuan isbat nikah menjadi lebih mudah dan cepat. Begitu selesai ijab kabul pemkot Surabaya langsung mengeluarkan buku nikah, perubahan KTP, hingga akta kelahiran anak.
"Pemohon dari semua usia. Ada yang usia 80 tahun, yang paling muda 21 tahun. Alasan mereka karena tidak punya biaya, makanya kawin siri dulu," katanya.
(dpe/fat)