Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan meski angka perceraian mengalami peningkatan tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Kalau trennya stagnan," kata Tamat kepada detikJatim, Rabu (30/11/2022).
Ia menjelaskan, saat pandemi COVID-19 yang meningkat drastis justru penetapan ahli waris. Setelah pagebluk usai, yang meningkat justru angka perceraian.
"Ya naik, tapi nggak terlalu tinggi," ujarnya.
Tren peningkatan angka perceraian itu terjadi pada 3 bulan menjelang akhir tahun yakni sejak Agustus-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
Dirinya enggan berandai-andai mengenai penyebab peningkatan itu. Dia hanya memastikan bahwa tren perceraian itu meningkat karena berakhirnya pandemi COVID-19.
Namun sejak pandemi berakhir dan tidak ada batasan keluar rumah, membuat orang berdatangan mengajukan cerai. "Kasus mendominasi karena perselisihan dan faktor ekonomi. Kenapa lebih banyak saat pandemi berakhir karena tidak ada lagi pembatasan keluar rumah," tambahnya.
Berikut Perbandingan Perkara yang Diputus Selama Agustus-Oktober 2021 dengan Agustus-Oktober 2022:
Tahun 2021
Agustus
Cerai talak sebanyak 137
Cerai gugat sebanyak 287
September
Cerai talak sebanyak 120
Cerai gugat sebanyak 343
Oktober
Cerai talak sebanyak 133
Cerai gugat sebanyak 341
Tahun 2022
Agustus
Cerai talak sebanyak 157
Cerai gugat sebanyak 406
September
Cerai talak sebanyak 149
Cerai gugat sebanyak 342
Oktober
Cerai talak sebanyak 139
Cerai gugat sebanyak 376
(dpe/fat)