
Andi Pangerang Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Usai Ancam Muhammadiyah
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasibuan yang menulis komentar bernada ancaman pada warga Muhamamdiyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang megancam membunuh warga Muhammadiyah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, ia telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Polisi menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap imbas komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Bareskrim Polri telah menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang ditangkap terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar halalkan darah Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri. Terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di Jombang, Jawa Timur
Peneliti BRIN, Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri usai mengancam warga Muhammadiyah lewat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Bareskrim menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di Jombang. Malam ini, Andi telah tiba di Jakarta.
Andi Pangerang Hasanuddin sempat ikut rukyahtul hilal di Jombang 3 hari sebelum melontarkan ancaman bunuh warga Muhammadiyah. Simak selengkapnya.