Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka!

Kabar Nasional

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka!

Rumondang Naibaho - detikJatim
Senin, 01 Mei 2023 10:46 WIB
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2023). Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Andi Pangerang saat diamankan Bareskrim Mabes Polri (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Surabaya -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan dikutip dari detikNews, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Ia juga telah tiba di Bareskrim dan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Andi dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads