Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, dikutip dari detikNews, Senin (1/5/2023).
Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditangkap di rumah kos di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Andi Pangerang dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, Andi Pangerang ditetapkan tersangka usai polisi memproses laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri. Andi Pangerang dilaporkan atas komentarnya di Facebook 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," tambahnya.
(hsr/sar)