Peneliti BRIN yang 'Halalkan Darah' Muhammadiyah Jadi Tersangka

Peneliti BRIN yang 'Halalkan Darah' Muhammadiyah Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 01 Mei 2023 10:47 WIB
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2023). Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Penangkapan peneliti BRIN AP Hasanuddin. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus 'halalkan darah' Muhammadiyah yang ditulisnya dalam komentar Facebook. Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, dilansir detikNews, Senin (1/5/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Andi dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas komentarnya di Facebook yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang Hasanuddin kedapatan membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin menulis "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,".

Komentar itu lalu dibagikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod kemedia sosial dan menandai sejumlah pejabat. Hingga akhirnya viral.

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."




(nkm/nkm)


Hide Ads