Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

Regional

Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

Tim detikJatim - detikJogja
Selasa, 19 Sep 2023 16:27 WIB
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasinuddin saat menjalani sidang putusan di PN Jombang secara daring.
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasinuddin saat menjalani sidang putusan di PN Jombang secara daring. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jogja - Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan Andi terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian melalui media sosial (medsos).

Dilansir detikJatim, Selasa (19/9/2023), vonis untuk Andi dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang pada pukul 13.30 WIB. Bambang didampingi dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.

Tim penasihat hukum Andi terlihat hadir di ruang sidang. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono, Adi Prasetyo, dan Septian. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Bambang ketika membacakan putusan, Selasa (19/9).

Majelis hakim menyatakan Andi terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Andi dinyatakan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Terdakwa menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia," kata Andi.

Sementara itu, tim penasihat hukum Andi maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi kedua belah pihak 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Andi itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (31/8), JPU menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

JPU pun menuntut eks peneliti BRIN tersebut divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sekilas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah

Sebelumnya diberitakan, komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Minggu (23/4) pukul 15.30 WIB.

Ia membuat komentar itu menggunakan ponsel miliknya. Ketika itu, dirinya berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.

Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng itu ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar itu ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023) lalu kasus ini diambil alih Bareskrim Polri. Kini Andi telah dipecat dari BRIN.




(ams/aku)

Hide Ads