
Eks Peneliti BRIN Dituntut Bui 1,5 Tahun Terkait Ancam Warga Muhammadiyah
JPU menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin penjara 1,5 tahun. Andi dinilai telah menyebar ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
JPU menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin penjara 1,5 tahun. Andi dinilai telah menyebar ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
Akibat jarinya mengetik ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, Andi kini menjadi tersangka dan dipecat dari BRIN.
Kemudian Thomas mengaku bisa memahami sanksi yang dijatuhkan BRIN kepadanya. Thomas sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf.
BRIN mengeluarkan sanksi terhadap periset bidang astronomi, Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian buntut komentar ancam warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang menjadi tersangka terkait kasus 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Kini, LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Komnas HAM.
Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka kasus 'halalkan darah Muhammadiyah'. Pihak Andi berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN yang sempat ancam bunuh warga Muhammadiyah jadi tersangka. Ia terancam 6 tahun bui.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menghormati proses hukum terhadap Andi Pangerang. Dia mengingatkan publik berhati-hati dalam berkomentar di medsos.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditahan Bareskrim setelah menjadi tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Bareskrim menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Dia terancam 6 tahun penjara.