Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian karena komentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah'. Polisi mengungkap Andi Pangerang melontarkan ancaman pembunuhan karena sedang lelah diskusi.
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuwan yang cukup bagus," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Senin (1/5/2023).
Vivi menganggap Andi Pangerang tidak dalam kondisi fit saat melontarkan ancamannya. Peneliti BRIN itu pun melontarkan kata-kata yang tidak pantas karena gerah obrolan panjang soal penetapan hari raya yang tidak kunjung usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya.
Vivid lantas menegaskan jika Andi Pangerang tidak ada niat sekalipun untuk mewujudkan ancaman pembunuhannya itu. Hal ini didasari latar belakang keilmuan tersangka.
"Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh? Saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," jelasnya.
Vivid mengungkap Andi Pangerang terjerat kasus ujaran kebencian atas komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin. Menurutnya ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari tersangka.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," ungkap Vivid.
Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Vivid mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain Andi Pangerang.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," jelasnya.
Andi Pangerang Minta Dilindungi karena Takut
Vivid mengatakan Andi Pangerang tidak melakukan perlawanan saat ditahan. Tersangka justru meminta perlindungan.
"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," papar Vivid.
Menurutnya, Andi Pangerang ketakutan atas ujaran kebenciannya itu. Belakangan, tersangka menyadari kalau ucapannya tersebut membuat seluruh warga Muhammadiyah jadi geger.
"Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu membangkitkan seluruh warga Muhammadiyah," paparnya.
Sebelumnya, Andi Pangerang ditangkap di rumah kos di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu pun kemudian ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE. Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," jelas Rizki.
(sar/nvl)