detikPropertiSabtu, 31 Jan 2026 09:45 WIB
Surat Tanah Girik Masih Bisa Disertifikatkan, Begini Caranya
Surat tanah lama seperti girik tidak lagi diakui mulai 2026. Namun, masih bisa disertifikatkan untuk kepastian hukum. Simak cara dan syaratnya!











































