detikBali

Nusron Sebut 46,86 Persen Tanah di NTT Belum Terdaftar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nusron Sebut 46,86 Persen Tanah di NTT Belum Terdaftar


Simon Selly - detikBali

Rapat Koordinasi Pemprov NTT dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kupang, Selasa (4/8/2026).
Rapat Koordinasi Pemprov NTT dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kupang, Selasa (4/8/2026). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih belum terdaftar.

Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama kepala daerah se-NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nusron, kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan besar untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan mencegah potensi konflik pertanahan," katanya.

Ia juga menjelaskan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

ADVERTISEMENT

"Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan," kata Nusron.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis.

"Kita juga mendorong percepatan sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertipikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen," jelas politikus Golkar itu.

Nusron juga meminta pemerintah daerah segera menginventarisasi dan mensertifikasi seluruh aset milik pemerintah, seperti sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

"Targetnya, percepatan sertifikasi ini dapat dituntaskan pada akhir 2026," tukas dia.

"Pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah dan praktik mafia tanah," tambah Nusron.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga saat ini, 13 kabupaten di NTT telah menetapkan Perda RTRW, sementara sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses revisi.

"Sebanyak 20 RDTR kawasan perkotaan juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS)," kata Laka Lena.

Rakor tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Plt Kepala Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.



(dpw/dpw)









Hide Ads