Ancaman Ngeri Bila Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 Tak Segera Diubah

Ancaman Ngeri Bila Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 Tak Segera Diubah

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 03 Des 2025 13:28 WIB
Ancaman Ngeri Bila Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 Tak Segera Diubah
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut jumlah mafia tanah di Indonesia bisa terus bertambah di kemudian hari. Ia menyebut faktor utamanya karena sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 tidak diperbarui.

"Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," kata Nusron dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nusron berkata pemilik tanah yang masih memegang sertifikat 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar," paparnya.

Nusron telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR dalam mencegah mafia tanah. Ia juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah 1961-1997 ke sertifikat elektronik.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997," ujar Nusron.

Sebelumnya diberitakan, Nusron menyarankan pendaftaran ulang untuk pemegang sertifikat tahun 1961-1997 dilakukan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

"Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun, keputusan politik untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku," tutur Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nusron mengatakan, pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN hingga Ombudsman kebanyakan soal sertifikat tanah yang tumpang tindih. Rata-rata, produknya merupakan sertifikat tahun 1961-1997 atau disebut KW456.

Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas.

Selain melalui aturan baru berupa Undang-Undang Administrasi, salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah dan tumpang tindih sertifikat tanah adalah dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN.

"Kata kuncinya pembenahan dan SDM-nya diperkuat. Kata kuncinya adalah orang BPN harus proper, orang BPN harus kuat, orang BPN tegas dalam aturan, dan orang BPN nggak mau diajak kongkalikong. Itu kata kuncinya," papar Nusron.

(ilf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads