Cara Pisah Sertifikat Tanah: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Cara Pisah Sertifikat Tanah: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 25 Des 2025 13:00 WIB
Cara Pisah Sertifikat Tanah: Prosedur, Syarat, dan Biaya
Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Pemilik tanah dapat melakukan pemisahan sertifikat kalau mau memisahkan sebagian bidang tanahnya. Dari bidang yang dipisahkan akan diterbitkan sertifikat baru, sedangkan sertifikat induknya tetap berlaku atau aktif tetapi luas tanahnya berkurang.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan aturan soal pisah sertifikat tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," kata Ana kepada detikProperti, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara pisah sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.

Prosedur Pisah Sertifikat Tanah

Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, inilah prosedur pemisahan sertifikat.

ADVERTISEMENT
  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan di loket pelayanan kantor pertanahan.
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran di loket pembayaran.
  3. Pengukuran bidang tanah dengan kehadiran pemohon.
  4. Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
  5. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Syarat Pisah Sertifikat Tanah

Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, berikut ini syarat pisah sertifikat tanah.

Pisah Sertifikat bidang Tanah Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Akta Pendirian
  5. Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Sertifikat asli
  7. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Biaya Pisah Sertifikat

Biaya pendaftaran pemisahan sertifikat tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Biaya pecah sertifikat bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah. Namun, pemohon dapat mengecek simulasi perhitungan untuk pemisahan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Berikut ini komponen biaya pisah sertifikat.

1. Biaya Pengukuran

a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat

Biaya pelayanan untuk pendaftaran pisah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pisah Sertifikat

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan biaya untuk pisah sertifikat sebagai berikut berdasarkan kalkulator di situs Kantor BPN. Jika seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi di Jawa Barat dan ingin memisahkan sertifikat menjadi dua bidang tanah.

Total biaya = Rp 420.000 dengan rincian:
Pengukuran = Rp 320.000
Pendaftaran = Rp 100.000

Dengan begitu, estimasi biaya pisah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 420.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads