Apa Bedanya Girik Tanah dan AJB? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Bedanya Girik Tanah dan AJB? Ini Penjelasan Lengkapnya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 22 Jan 2026 11:20 WIB
Apa Bedanya Girik Tanah dan AJB? Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Freepik/jcomp
Surabaya -

Mulai 2026, surat girik tanah tidak lagi bisa dijadikan bukti tunggal kepemilikan. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, pemilik tanah bekas adat seperti girik, letter C, atau petok pajak bumi wajib mendaftarkan tanahnya ke BPN menjadi sertifikat resmi untuk mencegah sengketa.

Tapi, bagaimana dengan AJB (Akta Jual Beli) yang kerap dipakai dalam transaksi tanah? Apa bedanya dengan surat girik tanah. Simak untuk penjelasan lengkapnya ya detikers!

Apa Itu Surat Girik Tanah?

Surat girik tanah adalah dokumen administrasi lama yang menunjukkan bukti kuasa atas sebidang tanah. Biasanya ini berupa catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masa sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Girik diakui sebagai bukti awal kepemilikan berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, khususnya untuk tanah hak lama atau adat, asal tidak ada sertifikat SHM, HGB, atau HGU dari pihak lain. Namun, kekuatannya lemah dalam sengketa hukum karena hanya mencatat penguasaan lokal dan pajak, bukan hak mutlak.

Namun, per 2026 ini, surat girik tanah tidak berlaku lagi sebagai bukti tunggal kepemilikan. Karena itu, pemilik diwajibkan untuk mengonversinya menjadi sertifikat resmi melalui BPN untuk kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk membuktikan adanya proses transaksi jual beli tanah atau bangunan, serta pemindahan hak dari penjual ke pembeli.

Dokumen ini mengikat kedua belah pihak secara hukum, yang mencakup detail seperti identitas penjual dan pembeli, deskripsi tanah, harga, dan tanggal transaksi.

AJB berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah, dasar pengurusan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta alat pembuktian tertinggi dalam sengketa perdata selain sertifikat itu sendiri. Tanpa AJB, transaksi jual beli tanah tidak sah dan rentan gagal atau bermasalah hukum.

Perbedaan Girik Tanah dan AJB Secara Singkat

Perbedaan mendasar antara girik dan AJB terletak pada fungsinya. Girik menunjukkan penguasaan tanah secara historis tanpa adanya transaksi formal, sedangkan AJB berfungsi sebagai bukti sah jual beli tanah.

Dari sisi penerbit, girik bersifat lokal, sementara AJB dibuat melalui prosedur resmi yang melibatkan materai dan saksi. Untuk mendapatkan kepastian hukum penuh, keduanya sebaiknya dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mana yang Lebih Kuat Secara Hukum?

Dari sisi hukum, Akta Jual Beli (AJB) punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan surat girik tanah dalam sistem hukum pertahanan Indonesia.

AJB lebih kuat karena sifatnya adalah sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sebagai akta autentik, AJB mengikat secara nasional dan tidak mudah dibantah kecuali terbukti pemalsuan, berbeda dengan girik yang hanya bukti permulaan penguasaan lokal (Pasal 19 PP No. 24/1997).

Selain itu, AJB mencatat secara resmi peralihan hak melalui transaksi jual beli dengan saksi dan materai, sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan (prima facie) selain sertifikat itu sendiri.

Nah, detikers itulah bedanya antara surat girik tanah dan AJB. Segera konversi surat girik tanah ke sertifikat resmi ya, karena risikonya kamu akan kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti tunggal kepemilikan sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads