Akta PPAT Bukan Sekadar Formalitas, Ini Fungsi Krusialnya dalam Urusan Tanah

Akta PPAT Bukan Sekadar Formalitas, Ini Fungsi Krusialnya dalam Urusan Tanah

Wildan Alghofari - detikProperti
Selasa, 20 Jan 2026 09:30 WIB
Akta PPAT Bukan Sekadar Formalitas, Ini Fungsi Krusialnya dalam Urusan Tanah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Urupong)
Jakarta -

Dalam setiap jual beli ataupun perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, kepastian hukum menjadi aspek penting. Akta PPAT hadir sebagai dokumen resmi yang menjamin bahwa perbuatan hukum tersebut sah dan diakui oleh negara.

Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan punya peran penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui akta inilah perubahan data kepemilikan atau hak atas tanah dapat dicatat secara resmi di Kantor Pertanahan.

Dasar Hukum dan Fungsi Akta PPAT dalam Pendaftaran Tanah, Apa Saja?

Berdasarkan publikasi infografis Direktorat Jenderal PHPT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut penjelasan mengenai dasar hukum dan fungsi Akta PPAT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengertian Akta PPAT

Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Pengertian ini memiliki dasar hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan PPAT.

Dengan adanya akta ini, setiap perbuatan hukum atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan dapat diproses lebih lanjut dalam sistem pendaftaran tanah.

ADVERTISEMENT

2. Akta PPAT sebagai Dasar Perubahan Data Pendaftaran Tanah

Akta PPAT berfungsi sebagai dasar perubahan data dalam pendaftaran tanah. Artinya, setiap perubahan hak atau status tanah tidak dapat dicatat tanpa adanya akta yang dibuat oleh PPAT. Akta ini menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk memperbarui data yuridis dalam buku tanah dan sertifikat. Beberapa akta yang termasuk adalah sebagai berikut.

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli digunakan sebagai bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Akta ini menjadi syarat utama agar proses balik nama sertipikat dapat dilakukan di Kantor Pertanahan.

Akta Tukar Menukar dan Hibah

Selain jual beli, peralihan hak atas tanah juga dapat terjadi melalui tukar menukar dan hibah. Akta Tukar Menukar membuktikan pertukaran hak atas tanah antar pihak, sedangkan Akta Hibah membuktikan pemberian hak atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain tanpa imbalan.

Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan dan Pembagian Hak Bersama

Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan dibuat ketika tanah atau bangunan dijadikan sebagai penyertaan modal ke dalam suatu badan usaha. Sementara itu, Akta Pembagian Hak Bersama digunakan untuk membagi hak atas tanah yang sebelumnya dimiliki bersama oleh beberapa pihak.

Akta Pemberian Hak Tanggungan

Akta Pemberian Hak Tanggungan berfungsi sebagai dasar pembebanan jaminan utang dengan objek berupa hak atas tanah. Akta ini menjadi langkah awal sebelum Hak Tanggungan didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik

PPAT juga berwenang membuat Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas Tanah Hak Milik serta Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik. Kedua akta ini menjadi dasar lahirnya hak baru di atas tanah milik pihak lain secara sah.

3. Bentuk Akta PPAT Telah Diatur Hukum Secara Resmi

Bentuk akta PPAT beserta tata cara pengisiannya telah diatur secara resmi dalam Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 96 Permen ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2012.

Dengan peraturan tersebut, akta PPAT memiliki standar baku sehingga menjamin keseragaman, keabsahan, dan kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum atas tanah.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads