Surat Tanah Girik Masih Bisa Disertifikatkan, Begini Caranya

Surat Tanah Girik Masih Bisa Disertifikatkan, Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 31 Jan 2026 09:45 WIB
Surat Tanah Girik Masih Bisa Disertifikatkan, Begini Caranya
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Surat tanah lama berupa girik, verponding, dan lainnya akan tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, surat tanah itu masih bisa disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama pada 2026, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dokumen tanah lama masih bisa digunakan dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM). Tapi ini berlaku jika tanah masih dikuasai dan ditempati, baru pengurusan sertifikat bisa diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, gimana cara mengurus girik hingga jadi sertifikat tanah? Masih dilansir dari IG Kementerian ATR/BPN, berikut ini informasinya.

Cara Urus Girik Jadi SHM

- Surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan
- Ada dua orang saksi (tetangga sekitar/tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat tanah dan penguasaan fisik tanah
- Diketahui desa/kelurahan
- Ajukan ke kantor pertanahan setempat

ADVERTISEMENT

Syarat Ubah Girik Jadi SHM

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur 'Layanan Pertanahan' lalu pilih 'Konversi'. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

Untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.
Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi tanah yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi masyarakat hanya perlu memasukkan informasi yang dibutuhkan saja.

Pentingnya Sertifikatkan Girik

Mengubah girik menjadi SHM penting dilakukan. Hal ini agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum, perlindungan hak tanah, tanah diakui negara, dan aman di masa depan.

Itulah cara mengubah girik menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads