
Kapolda Bali Minta Pencatutan Nama Dilaporkan bila Penuhi Unsur Pidana
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyarankan agar kasus dugaan pencatutan nama warga di Sipol dilaporkan bila memang memenuhi unsur pidana.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyarankan agar kasus dugaan pencatutan nama warga di Sipol dilaporkan bila memang memenuhi unsur pidana.
KPU Bali enggan membeberkan daftar nama-nama parpol yang terbukti mencatut nama dan NIK KTP warga Bali tersebut. Ini alasannya.
PNS di Tabanan berinisial WW mencurigai bocornya data NIK bisa dicatut Parpol akibat dirinya yang pernah memberikan data diri ke koperasi di Tabanan.
Puluhan ASN di Kota dan Kabupaten Blitar melapor ke Bawaslu. Penyebabnya, nama mereka dicatut dan didaftarkan sebagai kader partai politik (parpol)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan adanya pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh partai politik (parpol).
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menduga alasan ASN banyak dicatut namanya oleh parpol karena sering pinjam uang di koperasi.
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta polemik pencatutan nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diselesaikan KPU dan Bawaslu.
Pengamat politik dari Undiknas, I Wayan Subanda mengatakan pencatutan data di Sipol bisa masuk ke ranah pidana pencemaran nama baik.
Pernyataan KPU yang menduga adanya peran pengepul KTP dalam kasus pencatutan nama dalam Sipol menuai respon dari Bawaslu Bali
Ratusan warga Karangasem mengadu ke KPU setempat lantaran nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).