Kapolda Bali Minta Pencatutan Nama Dilaporkan bila Penuhi Unsur Pidana

Pencatutan Nama oleh Parpol

Kapolda Bali Minta Pencatutan Nama Dilaporkan bila Penuhi Unsur Pidana

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 06:58 WIB
Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Putu Jayan Danu Putra menerima kunjungan dari detikBali di Ruang Kapolda, Senin (12/9/2022). Dalam kesempatan itu, Kapolda berdiskusi dengan tim redaksi detikBali terkait pengamanan jelang KTT G20.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Putu Jayan Danu Putra menerima kunjungan dari detikBali di Ruang Kapolda, Senin (12/9/2022). Foto: istimewa
Denpasar -

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyarankan agar kasus dugaan pencatutan nama warga sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dilaporkan bila memang memenuhi unsur pidana. Pihak penyelenggara dan pengawas pemilu bisa membawa dugaan itu ke penyidik.

"Kalau ada hal yang memang ditemui seperti itu (pencatutan nama), kalau memang sudah masuk ke ranahnya penegakkan hukum yang mungkin bisa diserahkan ke penyidik biar bisa kita tindak saja," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat menerima audiensi detikBali, Senin (12/9/2022).

Menurut Putu Jayan, memang dalam pemilihan umum (pemilu) ada suatu ikatan pengawasan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa unsur lain di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Polri dan unsur terkait. Ia juga mempersilahkan jika hal tersebut bisa diselesaikan di tingkat penyelenggara dan pengawas pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau masih itu ranahnya (KPU-red) akan diselesaikan oleh KPU dalam arti mungkin dari Bawaslu, Panwaslu mungkin begitu ya, bagian-bagian dari pemilihan umum yang ada kita ada di sana juga. Sampai saat ini mungkin belum ada hal yang kita tindaklanjuti," ujar Kapolda.

Putu Jayan menuturkan, pihaknya kini juga sedang melaksanakan berbagai tahap koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu. Rakor dilaksanakan untuk penyamaan persepsi. Menurutnya, ada beberapa hal penting yakni pada saat pencatatan calon peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

"Memang hal yang paling penting juga kemarin dari KPU (yakni) pencatatan tadi ya, karena itu juga penting. Kita juga diminta untuk bisa sama-sama melakukan pengawasan saat pencatatan pendaftaran calon peserta," terangnya.

Menurut Putu Jayan, pengawasan pendaftaran calon peserta pemilu penting dilakukan karena berkaitan nanti dengan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pihaknya selaku bagian dari Polri biasanya bertugas untuk melaksanakan pengamanan di berbagai TPS tersebut.

"Itu (di TPS) kan ada kepentingan juga pengamanan. Itu KPU butuh kita dengan unsur terdepan kita unsur dari para bhabinkamtibmas dan babinsa. Kita mengatensi berapa sih orang disini yang real akan menjadi pemilih," jelasnya.

"Itu yang akan menjadi intens di masa kita saat ini. Dan itu menjadi bahan KPU untuk menentukan berapa TPS, bagaimana tingkat kerawanannya. Itu menjadi bagian kita nanti akan ada di situ dari polri. Kita sudah melakukan langkah-langkah itu bersama KPU," ungkap Putu Jayan.

Sebelumnya, Bawaslu Bali menemukan adanya pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jumlahnya bisa terus berkembang," tutur Ariyani di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).

Ariyani menjelaskan pencatutan nama oleh parpol dan terdata dalam Sipol itu antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang, Badung (5), Bangli (1), Gianyar (3), Karangasem (5), hingga Provinsi Bali (3). Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads