Pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali yang menduga adanya peran pengepul KTP dalam kasus pencatutan nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menuai respon dari Bawaslu Bali.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Bali) I Ketut Rudia saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (10/9/2022) menjelaskan, meski dari pidana pemilu tidak ada, namun kasus pencatutan nama dalam Sipol masuk dalam ranah pidana umum (pidum) dan bisa dipidanakan. Kok bisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudia, dalam kasus dugaan pencatutan nama dan keterlibatan adanya pengepul KTP, Bawaslu Bali hanya memiliki peran melakukan pengawasan.
Pengawasan itu, kata Rudia yakni lebih untuk mendorong warga agar berperan aktif melakukan cek diri terhadap nama di-link KPU sebelum adanya penetapan partai politik pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Jika kemudian dalam prosesnya warga atau masyarakat menemukan nama mereka tercantum di Sipol, sementara mereka merasa tidak pernah menjadi anggota, maka segera sampaikan agar tidak berdampak dan merugikan.
Terlebih bagi mereka yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil Negara), TNI, Polri,kepala desa, perangkat desa, dan lain-lain,"pinta Rudia.
Selain itu, terkait adanya temuan pencatutan sejumlah nama,selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi ke KPU Bali.
Klarifikasi menurut Rudia dilakukan agar KPU bisa segera memastikan ke pihak parpol apakah nama yang tercantum di Sipol benar-benar anggota parpol.
"Mereka (KPU) nanti yang akan tindak lanjuti ke partai dan meminta klarifikasi apakah nama-nama tersebut benar sebagai anggota partai atau tidak. Jika tidak dan ada yang keberatan bisa dilaporkan,"ungkap Rudia.
Kata Rudia, jika dalam prosesnya kemudian ada pihak-pihak yang merasa keberatan, maka pencatutan nama tersebut bisa masuk dalam kategori pencurian data.
"Kalau sudah pencurian dan ada pihak yang keberatan,dirugikan, dan dilaporkan, maka ini bisa masuk pidana umum," tegas Rudia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Bali Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menduga ada peran pengepul KTP dalam kasus pencatutan nama dalam Sipol.
Data nama dan nomor induk kependudukan (NIK) itu digunakan oleh parpol untuk menambah jumlah anggota/pengurus partai laludicatat dalam Sipol.
Lidartawan menuturkan, para pengepul itu memperoleh data nama dan NIK dari koperasi maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.
Sedangkan terpisah, Bawaslu Bali menemukan adanya pencatutan nama dan NIK yang dilakukan oleh partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sipol.
Ariyani menjelaskan pencatutan nama oleh parpol dan terdata dalam Sipol itu antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang,Badung (5), Bangli (1), Gianyar (3), Karangasem (5), hingga Provinsi Bali (3).
Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.
(dpra/dpra)